@laynezjulio1: 1 de septiembre primer bajón

🥀Martín🪫_
🥀Martín🪫_
Open In TikTok:
Region: GT
Tuesday 01 September 2026 12:58:07 GMT
46791
9387
70
573

Music

Download

Comments

nataly.arboleda80
Nataly Arboleda :
primera lloradita 🪫
2026-09-01 13:34:17
38
breiner_vega7
USUARIO NO ENCONTRADO 💔 :
Ayúdenme porfa 💔😓😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭
2026-09-02 00:01:03
9
alexis...325
MARTIN 🧃☘️🥀 :
ya iba a subir video de eso 🥲💔
2026-09-02 00:36:18
3
jhon_emerson19
JHON EMERSON :
Primer día del mes y bajón emocional 😭 🥺
2026-09-02 00:33:58
3
pame_2824
P A M E 🍒 :
lo triste que me desperté está mañana diciendo que esté mes estaré bien 💔
2026-09-02 01:15:16
1
_snchz.ff0s
️Josuuu04 :
Pense que era el único, mi hogar... mi manada🥹 Si se puede.. 🥺 Yo se que si.. Animos🥹🫰
2026-09-01 15:10:17
6
lamorena.833
Sánchez :
y porque lo hases
2026-09-01 14:50:15
3
luvjasmin1
𝒥𝒶𝓈𝓈𝓂𝒾𝓃🎀 :
El peor mes de mi vida😞
2026-09-02 00:45:21
0
alejandrocolmenares25
frases 🧠 :
2026-09-01 16:20:04
1
susyz003
Susy💙..z..🤍 :
Lo mas triste es q voy a cumplir años sin mi prima 😭😭😭😭😭
2026-09-02 01:35:32
0
.kevincastillo
😈🖤 :
listo
2026-09-02 01:34:06
0
kaisu584
★†Kaisu†★ :
así es ,para no perder la costumbre 😥
2026-09-01 20:02:36
0
drumss.a4
Dany_Sulá :
aquí los q ke lloramos este mes 😔😔😭
2026-09-02 01:47:11
0
maradiaga4269
NIk♡.🌷 :
yy sii
2026-09-02 00:59:45
0
To see more videos from user @laynezjulio1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Komisi menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, memiliki nilai di masyarakat, dapat ditukar dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya. Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Dalam pembahasannya, NU menggunakan pendekatan yang menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Komisi menyatakan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keputusan Muktamar Ke-35 NU membedakan secara tegas antara fungsi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang. Kepemilikan serta transaksi Bitcoin sebagai aset diperbolehkan dalam perspektif fikih, sementara menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia tidak diperbolehkan. #gabrielrey #cryptowave

About