@faktakito: Advokat Hari Eko Purnomo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Rejang Lebong, yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo. Permintaan itu mencuat setelah persidangan mengungkap adanya handphone yang disebut berkaitan dengan pekerjaan PT Citra Mas Cemerlang (CMC) dibuang dan terdapat keterangan mengenai perintah untuk mengumpulkan serta menghapus isi perangkat tersebut. Advokat Hari Eko Purnomo, Abdusy Syakir, menilai fakta yang muncul dalam persidangan tersebut patut didalami oleh penyidik KPK. Menurutnya, apabila tindakan membuang atau menghapus data pada handphone dilakukan untuk menghilangkan informasi yang berkaitan dengan perkara, perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan perintangan proses hukum. Fakta itu menjadi sorotan di tengah masih bergulirnya persidangan kasus suap Rejang Lebong. Pihak kuasa hukum menilai keberadaan data dalam perangkat komunikasi tersebut penting karena dalam persidangan disebut berkaitan dengan pekerjaan yang diperoleh PT CMC, termasuk aktivitas marketing perusahaan. Abdusy Syakir menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya terdapat enam saksi yang dihadirkan. Lima orang di antaranya berasal dari unsur PT CMC, sedangkan satu saksi lainnya merupakan pihak rekanan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, muncul fakta mengenai handphone yang disebut digunakan dalam aktivitas pekerjaan dan marketing perusahaan. Salah satu saksi dari PT CMC menyampaikan bahwa handphone tersebut dibuang ke jalan tol. Dalam persidangan juga terungkap alasan pribadi yang disebut melatarbelakangi tindakan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, orang yang membuang handphone itu sedang menghadapi sejumlah persoalan dan baru berpisah. Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi alasan perangkat komunikasi tersebut dibuang ke jalan tol. Namun, bagi kuasa hukum Hari Eko Purnomo, fakta tersebut tidak berhenti pada persoalan pembuangan handphone. Sebab, terdapat pula keterangan mengenai adanya perintah dari direksi untuk mengumpulkan handphone dan menghapus data yang terdapat di dalamnya. Keterangan tersebut menjadi bagian yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab, handphone yang dikumpulkan dan datanya disebut dihapus diduga tidak sekadar digunakan untuk komunikasi pribadi, melainkan berkaitan dengan aktivitas pekerjaan perusahaan. Abdusy Syakir menilai dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan, penilaian tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya pembuangan handphone serta keterangan mengenai pengumpulan dan penghapusan isi perangkat. "Menurut kami, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21," tegasnya. Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya mengatur mengenai tindakan yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi. Dalam konteks kasus suap Rejang Lebong, dugaan perintangan penyidikan tersebut masih berupa hal yang perlu didalami berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, kuasa hukum tidak menentukan sendiri siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. #infoviral #BeritaBengkulu #beritatiktok #kpk #rejanglebong
Fakta Kito
Region: ID
Tuesday 01 September 2026 13:32:36 GMT
Music
Download
Comments
JeMarsa :
berbelit belit kayaknya
2026-09-16 00:57:23
0
Grup Pun Bulak :
😁😃
2026-10-01 00:23:07
0
To see more videos from user @faktakito, please go to the Tikwm
homepage.