@sindonews: Apakah rumah yang dibeli jauh sebelum seseorang melakukan tindak pidana korupsi bisa ikut dirampas negara? Pakar hukum Aditya Wiguna menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) harus diterapkan secara hati-hati dan tetap memperhatikan perlindungan hak kepemilikan. Aset yang dimiliki sebelum tindak pidana tidak serta-merta bisa dirampas. Harus ada keterkaitan antara aset dengan tindak pidana yang dilakukan. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia menjadi hal penting dalam penerapan RUU Perampasan Aset. #RUUPerampasanAset #PerampasanAset #Korupsi #AsetKoruptor #PenegakanHukum #NCB #PemberantasanKorupsi #HakAsasiManusia #SindoNewsTV #SindoNews