@koranjakarta: RUU Perampasan Aset ditujukan untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi. Namun, aturan pembuktiannya harus jelas agar tidak menimbulkan salah sasaran atau merugikan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Pakar Hukum Pidana Untar Hery Firmansyah mengingatkan, instrumen hukum ini harus digunakan sesuai koridor hukum dan tidak boleh menjadi alat tekanan atau kepentingan tertentu. DPR masih membuka masukan publik untuk penyempurnaan RUU tersebut. #KoranJakarta #RUUPerampasanAset #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia [SS]
harus nya justru selain hasil korupsi nya yg d sita, harta kekayaan yg d miliki juga d sita berapa persen nya dri yg dia miliki walau pun itu bukan hasil korupsi, karena apa..? agar ada efek jera bagi yg melakukan supaya ada unsur memiskinkan akibat tindakan pidana korupsi yg dia lakukan.. krn kita tdk memberikan pidana ma**i, mau menuntaskan korupsi juga hrs berani ambil tindakan hukum yg berani juga tanpa ada rasa kasian..
2026-09-02 05:38:05
0
ukoyy :
Di malaysia harus ganti 5× dari hasil korupsi...
2026-09-02 04:43:28
0
To see more videos from user @koranjakarta, please go to the Tikwm
homepage.