@noisetalks: Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Padang Pariaman diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah neneknya dalam kondisi lemas dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Polres Pariaman telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berusia 19 tahun, sementara dua lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban bersama temannya mencari kendaraan untuk menuju tempat lain. Keduanya kemudian dibawa ke sebuah rumah di wilayah Padang Pariaman dan tiba sekitar tengah malam. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini kembali menjadi pengingat serius: anak dan remaja seharusnya berada dalam ruang yang aman, bukan menjadi korban kekerasan. Publik menunggu proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak. #noisetalks #fortheloudtothethoughtful