@detikjatim: Membalas @user2826527630147 Dua PSK asal Bekasi, KA (20) dan RR (32), diadili di PN Surabaya karena menawarkan layanan prostitusi bertiga melalui aplikasi MiChat. JPU Wanto Hariyono mengatakan keduanya saling mengenal saat bekerja sebagai PSK di Bekasi. Pada 1 Mei 2026, mereka membuat akun MiChat bernama VIONΝΑ untuk menawarkan jasa prostitusi online. Tawaran itu menarik perhatian seorang pria bernama Arief Sanjaya yang menyepakati layanan bertiga dengan tarif Rp3 juta. Komunikasi berlanjut melalui WA. Kedua terdakwa pun berangkat ke Surabaya menggunakan kereta untuk menemui Arief. Kejari Surabaya menyebut Arief sempat diamankan polisi saat penggerebekan. "Saksi korban adalah karyawan ya, karyawan swasta." kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana. Ida Bagus menjelaskan Arief sempat ditangkap dan diperiksa sebagai saksi di kantor polisi setelah digerebek bersama kedua terdakwa. "Dia (Arief) sempat ikut diamankan saat kejadian, kapasitasnya sebagai saksi." beber Ida Bagus. Ida Bagus menjelaskan Arief tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai konsumen. "Secara ketentuan, masih tidak ada pasal untuk pelanggan prostitusi." tuturnya. #detikjatim #surabaya #bekasi #surabaya24jam #bekasiviral