@bor.da96: #នឹកខ្លាំងណាស់ ♥️

🤩Bor Da♥️♥️
🤩Bor Da♥️♥️
Open In TikTok:
Region: KH
Wednesday 02 September 2026 07:09:11 GMT
142
26
2
2

Music

Download

Comments

oun.meu7
oun Meu :
🥰🥰🥰
2026-09-03 06:06:53
0
To see more videos from user @bor.da96, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PEMBALUT MASIH KENA PPN? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Produk menstruasi tersebut belum termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, barang konsumsi pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas pembebasan.
PEMBALUT MASIH KENA PPN? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Produk menstruasi tersebut belum termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, barang konsumsi pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas pembebasan. "Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026). Inge mengatakan, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut. la juga menegaskan, PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi. Pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan. Pemerintah tetap memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat. Inge menyebutkan, setiap usulan perubahan perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskal. Pengenaan PPN atas pembalut menjadi sorotan setelah unggahan yang mempertanyakan pajak atas produk menstruasi viral di media sosial Threads. #fyp

About