@pikiranrakyat: Kejari Cimahi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Pelatihan Kerja Disnaker Kota Cimahi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Keduanya dinilai menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga menerima aliran dana dari pihak swasta atau lembaga pelatihan kerja (LPK) hingga Rp823.207.240 untuk program tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini, Rabu (2/9/2026). "Ada sekitar Rp 800 juta lebih, merupakan uang yang dipungut yang tidak sebagaimana mestinya. Lebih ke pemaksaan," ujarnya kepada wartawan dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan di gedung Kejaksaan Negeri Cimahi Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026). Pada 31 Agustus 2026, Kejari Cimahi menetapkan tersangka TD yaitu mantan Kepala Bidang Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (Kabid P2TKT) pada Disnaker Kota Cimahi dan staf Disnaker Kota Cimahi berinisial YR. "Pada 31 Agustus 2024, kami telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Hal ini tentunya merupakan bentuk komitmen Kejari Cimahi untuk menuntaskan dan menyelesaikan penanganan perkara ini," katanya. Tersangka TD saat ini berstatus pensiun dini dari ASN. Sedangkan tersangka YL masih ASN aktif Pemkot Cimahi. Keduanya keluar dari kantor Kejari Cimahi pada Senin (31/8/2026) malam dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026. Selengkapnya di www.pikiran-rakyat.com Ririn NF/PR