Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@diepner09: Không đâu bằng về nhà cùng anh em họ hàng🏡#CapCut #xuhuongtiktok
Bơ
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 02 September 2026 14:19:37 GMT
401
21
2
1
Music
Download
No Watermark .mp4 (
11.11MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
11.11MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
mc. :
💖 đúng rồi em
2026-09-03 01:03:05
1
Jet jet đồng tháp hồng ngự 🐉 :
chị lam ko đi hả út
2026-09-02 20:06:10
1
To see more videos from user @diepner09, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#systemofadown #systemofadownfans #systemofadownedit #mylittlepony #fyp
Get ready with me ASMR (Japanese messy vlog?) #生活音 #wonyoungism #grwm #asmr #foryou
Một gam màu không thể thiếu trong tủ đồ của nàng. #charllot #macdepmoingay #outfit #OOTD #thoitrangcongso
Direkto Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat mengungkap dua perkara dugaan kejahatan siber yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi digital menggunakan identitas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam masing-masing perkara. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap konten digital yang diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menjadi sebuah video rekayasa. Kabid Humas Polda Jawa Ba, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa konten hasil manipulasi tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial TikTok dan Instagram bernama @talentastudio.id. Unggahan itu disertai narasi yang diduga bersifat provokatif dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti digital untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dije dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar. Saat ini, Ditres Siber Polda Jawa Ba masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri penyebaran konten digital tersebut di berbagai platform media sosial. Caption | Admin: TJ | IA #poldajabar #DitresSiber #kejahatansiber #cybercrime #ArtificialIntelligence
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy