@nhungho55: Kẹo thơm miệng bạc hà thái lan cao cấp #xhtiktok #TikTokShop88 #xuhuong #keobachathailanchinhhang #following

Trang Nhung shop
Trang Nhung shop
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 02 September 2026 15:09:43 GMT
3054
5
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @nhungho55, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengacara 3 Guru: “Hitungan Kami Sudah Include Semuanya” | Bengkulu - Mediasi kedua antara tiga mantan guru SDIT Rabbani dengan Yayasan Ma’had Rabbani di Disnakertrans Kota Bengkulu kembali belum menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum ketiga guru, Advokat Ridhotul Hairi @LBHRespublica mengatakan pihak yayasan menawarkan penyelesaian sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing guru, namun tawaran tersebut ditolak karena perhitungan hak yang diajukan kuasa hukum dibuat berdasarkan masa kerja sejak awal bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja dan telah memasukkan seluruh komponen yang mereka tuntut. Ridhotul mengatakan dirinya bersama tim telah mendampingi ketiga mantan guru dalam mediasi kedua tersebut. Menurutnya, pokok pembahasan dalam pertemuan adalah tawaran negosiasi dari pihak yayasan sebesar Rp20 juta untuk satu orang guru. “Poin pada mediasi kedua tadi yaitu ada tawaran negosiasi dari yayasan 20 juta, itu satu orang guru untuk hak-hak dari tiga guru yang sudah di-PHK ini,” ujar Ridhotul. Ketika dikonfirmasi apakah angka tersebut berlaku sama untuk ketiga guru, Ridhotul menegaskan tawaran yayasan berada pada angka yang sama. Dengan demikian, jika diterima seluruhnya, nilai yang ditawarkan yayasan mencapai Rp60 juta untuk tiga mantan guru. Namun, tawaran tersebut tidak disepakati.  “Nah terhadap hal tersebut, penawaran tersebut tadi tiga guru sudah menyampaikan bahwa mereka menolak soal tawaran 20 juta per orang masing-masing tiga mantan guru tersebut,” katanya. Ridhotul menegaskan, penolakan itu berkaitan dengan perbedaan antara tawaran yayasan dengan perhitungan hak yang sebelumnya diajukan pihaknya. Ia mengatakan perhitungan tersebut tidak dibuat hanya berdasarkan nilai pesangon, tetapi dihitung sejak awal ketiga guru bekerja hingga hubungan kerja mereka berakhir. “Dan terkait dengan hitungan yang sudah kami lakukan itu sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” ujar Ridhotul.  Ia melanjutkan, “Hitungannya dari tahun sejak awal bekerja di SDIT Rabbani sampai di-PHK pasca bulan Agustus kemarin. Itu sudah kami include semuanya, dapatlah hitungan yang sesuai dengan kami sampaikan pada mediasi pertama kemarin.” Berdasarkan surat perhitungan hak yang telah disampaikan sebelumnya, total tuntutan ketiga mantan guru mencapai Rp347.750.744, terdiri dari tuntutan Elsita Lesnawati Rp127.935.218, Ririn Safitri Rp110.298.145 dan Tita Aryani Rp109.517.381. Perhitungan tersebut mencakup hak jaminan sosial, selisih upah serta hak akibat PHK, sehingga masih terdapat jarak sekitar Rp287,75 juta dibandingkan tawaran yayasan sebesar Rp60 juta.  Dengan belum tercapainya kesepakatan, perselisihan ketiga mantan guru dengan Yayasan Ma’had Rabbani masih berlanjut dalam proses mediasi. Tawaran Rp20 juta per guru ditolak, sementara kuasa hukum tetap mempertahankan perhitungan hak yang telah mereka ajukan. (Cik) #sditrabbani #gurusditdipecat #yayasanrabbani #kotabengkulu #bengkulu
Pengacara 3 Guru: “Hitungan Kami Sudah Include Semuanya” | Bengkulu - Mediasi kedua antara tiga mantan guru SDIT Rabbani dengan Yayasan Ma’had Rabbani di Disnakertrans Kota Bengkulu kembali belum menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum ketiga guru, Advokat Ridhotul Hairi @LBHRespublica mengatakan pihak yayasan menawarkan penyelesaian sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing guru, namun tawaran tersebut ditolak karena perhitungan hak yang diajukan kuasa hukum dibuat berdasarkan masa kerja sejak awal bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja dan telah memasukkan seluruh komponen yang mereka tuntut. Ridhotul mengatakan dirinya bersama tim telah mendampingi ketiga mantan guru dalam mediasi kedua tersebut. Menurutnya, pokok pembahasan dalam pertemuan adalah tawaran negosiasi dari pihak yayasan sebesar Rp20 juta untuk satu orang guru. “Poin pada mediasi kedua tadi yaitu ada tawaran negosiasi dari yayasan 20 juta, itu satu orang guru untuk hak-hak dari tiga guru yang sudah di-PHK ini,” ujar Ridhotul. Ketika dikonfirmasi apakah angka tersebut berlaku sama untuk ketiga guru, Ridhotul menegaskan tawaran yayasan berada pada angka yang sama. Dengan demikian, jika diterima seluruhnya, nilai yang ditawarkan yayasan mencapai Rp60 juta untuk tiga mantan guru. Namun, tawaran tersebut tidak disepakati. “Nah terhadap hal tersebut, penawaran tersebut tadi tiga guru sudah menyampaikan bahwa mereka menolak soal tawaran 20 juta per orang masing-masing tiga mantan guru tersebut,” katanya. Ridhotul menegaskan, penolakan itu berkaitan dengan perbedaan antara tawaran yayasan dengan perhitungan hak yang sebelumnya diajukan pihaknya. Ia mengatakan perhitungan tersebut tidak dibuat hanya berdasarkan nilai pesangon, tetapi dihitung sejak awal ketiga guru bekerja hingga hubungan kerja mereka berakhir. “Dan terkait dengan hitungan yang sudah kami lakukan itu sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” ujar Ridhotul. Ia melanjutkan, “Hitungannya dari tahun sejak awal bekerja di SDIT Rabbani sampai di-PHK pasca bulan Agustus kemarin. Itu sudah kami include semuanya, dapatlah hitungan yang sesuai dengan kami sampaikan pada mediasi pertama kemarin.” Berdasarkan surat perhitungan hak yang telah disampaikan sebelumnya, total tuntutan ketiga mantan guru mencapai Rp347.750.744, terdiri dari tuntutan Elsita Lesnawati Rp127.935.218, Ririn Safitri Rp110.298.145 dan Tita Aryani Rp109.517.381. Perhitungan tersebut mencakup hak jaminan sosial, selisih upah serta hak akibat PHK, sehingga masih terdapat jarak sekitar Rp287,75 juta dibandingkan tawaran yayasan sebesar Rp60 juta. Dengan belum tercapainya kesepakatan, perselisihan ketiga mantan guru dengan Yayasan Ma’had Rabbani masih berlanjut dalam proses mediasi. Tawaran Rp20 juta per guru ditolak, sementara kuasa hukum tetap mempertahankan perhitungan hak yang telah mereka ajukan. (Cik) #sditrabbani #gurusditdipecat #yayasanrabbani #kotabengkulu #bengkulu

About