@kkaloyanovaa: #стоянколев #stoyankolev #foryou

𝐏𝐀𝐍𝐓𝐇𝐄𝐑a
𝐏𝐀𝐍𝐓𝐇𝐄𝐑a
Open In TikTok:
Region: GB
Wednesday 02 September 2026 19:16:02 GMT
280434
8144
70
1487

Music

Download

Comments

kashonabg
📦 КашонЪт | Amazon стоки :
Смеят му се, хейтят го .. Нека да е луд, една лъжа не каза :)
2026-09-03 06:37:15
443
georgi1370
bat_gergi :
може да е луд но понякога е човек на място
2026-09-03 12:21:40
118
user6399788416701
ГЕОРГИ ПАВЛОВ :
Много е прав за съжаление. 🥺🥺🥺🥺🥺🥺🥺🥺🥺
2026-09-03 05:11:35
199
gulfetochantalieva
Гюлфето Чанталиева :
Браво Стояне говориш истината затова си неудобен🍀
2026-09-03 07:17:31
78
aslanakif6
Aslan Akif :
я кажи и на нас простите поне как се изкарват 200евро на ден (за 4000ев.)да не говорим
2026-09-03 07:46:48
10
emilaalfdoc
Emil Avgustov :
Кандитатираи се за Президент. Имаш един глас от Мен
2026-09-03 06:38:54
42
cvetelin.ivanov75
Мечока :
И откъде ги взе тия пари като е на минус
2026-09-03 11:12:37
2
rumenkovachev
Румен Ковачев :
много си прав, това е самата истина, затова си не удобен.
2026-09-03 12:55:18
15
vesela74
Веси 80♥️♥️♥️♥️♥️ :
луд е за някой защото казва истината.
2026-09-03 15:54:36
7
user4394304207626
Георги Атанасов :
Браво Ахиле,жив и здрав😏
2026-09-03 08:05:38
7
holanskiq
holanskiq :
топ истини
2026-09-03 07:40:04
4
officialno_zabranen93
Официално Забранен :
Абсолютно е прав 🤐
2026-09-03 07:39:34
4
user2996102466103
ники :
прав е
2026-09-03 16:51:27
2
rita624798
rita :
браво всичко е вярно което го казваш
2026-09-03 11:21:30
4
desisl21
БОБО Десито :
Много си прав браво
2026-09-03 06:22:10
4
nikolaiyanew73
nikolaiyanew73 :
истината боли
2026-09-03 18:04:55
1
kostadin.aleksand4
ПеченияKostadin Aleksandrov :
Браво Стояне само така
2026-09-03 10:09:09
2
ivanka.atanasova6
ЙОАННА :
😇
2026-09-03 03:32:24
2
aneliq.mladenova
Aiten 🍀Aslanova :
Браво Стояне
2026-09-04 09:05:17
0
mayaborisova77
mayaborisova77 :
Евала много си умен и прав ❤️❤️❤️❤️❤️
2026-09-04 19:25:21
0
stoqnstoqnov832
stoqnstoqnov832 :
2026-09-04 12:02:27
0
kemalsimeonov
kiril.simeonov :
истината евала
2026-09-04 19:47:36
0
nikolay.koychev
Nikolay Koychev :
👍
2026-09-03 03:04:31
0
To see more videos from user @kkaloyanovaa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BULELENG, Bali Berkabar – Penindakan terhadap warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Komang Y, terkait barang kena cukai berupa rokok ilegal di wilayah Singaraja pada Juli 2026, akhirnya mendapat kejelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra). Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan puluhan ribu batang rokok yang disebut tidak memenuhi ketentuan cukai. Komang Y kemudian dikenai denda administrasi sebesar Rp176.193.000. Penjelasan tersebut disampaikan Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, saat Bea Cukai Bali Nusra menggelar coffee morning bersama awak media di Tongki Kopitiam, Jalan Dewi Sri Nomor 777, Denpasar, Bali. Kegiatan bertajuk “Bea Cukai Bali Nusra dan Perannya dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Cukai” tersebut menjadi forum penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang cukai, termasuk penindakan terhadap barang kena cukai. Ainul menjelaskan, penindakan terhadap Komang Y bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan pemeriksaan di lapangan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok yang disebut tidak dilengkapi dokumen atau tanda pelunasan cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, Komang Y disebut menyampaikan masih terdapat barang lainnya di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali menemukan barang dengan jenis yang sama. Barang serta pihak yang berkaitan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan dilakukan di kantor, Ainul menyampaikan bahwa petugas Bea Cukai menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran ketentuan cukai. Bea Cukai kemudian menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada Komang Y. Foto: Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, memberikan keterangan kepada wartawan Bali Berkabar terkait penindakan dan penangkapan rokok ilegal di wilayah Busungbiu, Buleleng. Komang Y selanjutnya menyatakan kesediaannya untuk memenuhi denda administrasi yang dikenakan. Dalam penanganan tersebut, Bea Cukai menyampaikan denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp176.193.000. Menurut penjelasan Ainul, nilai tersebut merupakan tiga kali nilai cukai atas barang kena cukai yang menjadi objek penindakan. Sementara barang bukti yang diamankan tercatat sebanyak 76.940 batang rokok. Setelah Komang Y menyatakan kesediaan memenuhi denda administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dilepas sehari setelah penindakan. Saat penindakan berlangsung, petugas Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios yang saat itu dibawa bersama barang bukti rokok. Kendaraan tersebut kemudian berada dalam penguasaan Bea Cukai selama proses penanganan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Daihatsu Terios tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan setelah adanya permohonan pengembalian kendaraan dan kewajiban pembayaran denda administrasi diselesaikan. Sementara itu, barang bukti rokok tetap ditahan oleh Bea Cukai sesuai dengan penanganan terhadap barang kena cukai yang menjadi objek penindakan. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat diberitakan Bali Berkabar pada Jumat, 10 Juli 2026. Saat itu, keluarga Komang Y, warga asal Busungbiu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan disebut dibawa sejumlah orang pada Kamis malam, 9 Juli 2026, di sekitar wilayah Singaraja. Keluarga kemudian mempertanyakan keberadaannya karena ketika itu belum memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak yang melakukan penindakan maupun lokasi keberadaan Komang Y. Informasi mengenai kedatangan sejumlah orang ke rumah warga di Busungbiu pada dini hari juga sempat muncul dalam pemberitaan awal. #semuaorang #pengikut #sorotan #bali #rokokilegal
BULELENG, Bali Berkabar – Penindakan terhadap warga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Komang Y, terkait barang kena cukai berupa rokok ilegal di wilayah Singaraja pada Juli 2026, akhirnya mendapat kejelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra). Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan puluhan ribu batang rokok yang disebut tidak memenuhi ketentuan cukai. Komang Y kemudian dikenai denda administrasi sebesar Rp176.193.000. Penjelasan tersebut disampaikan Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, saat Bea Cukai Bali Nusra menggelar coffee morning bersama awak media di Tongki Kopitiam, Jalan Dewi Sri Nomor 777, Denpasar, Bali. Kegiatan bertajuk “Bea Cukai Bali Nusra dan Perannya dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Cukai” tersebut menjadi forum penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang cukai, termasuk penindakan terhadap barang kena cukai. Ainul menjelaskan, penindakan terhadap Komang Y bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan pemeriksaan di lapangan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok yang disebut tidak dilengkapi dokumen atau tanda pelunasan cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, Komang Y disebut menyampaikan masih terdapat barang lainnya di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali menemukan barang dengan jenis yang sama. Barang serta pihak yang berkaitan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan dilakukan di kantor, Ainul menyampaikan bahwa petugas Bea Cukai menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran ketentuan cukai. Bea Cukai kemudian menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada Komang Y. Foto: Ainul Fuadi Mashuda, Pelaksana Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Bali, memberikan keterangan kepada wartawan Bali Berkabar terkait penindakan dan penangkapan rokok ilegal di wilayah Busungbiu, Buleleng. Komang Y selanjutnya menyatakan kesediaannya untuk memenuhi denda administrasi yang dikenakan. Dalam penanganan tersebut, Bea Cukai menyampaikan denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp176.193.000. Menurut penjelasan Ainul, nilai tersebut merupakan tiga kali nilai cukai atas barang kena cukai yang menjadi objek penindakan. Sementara barang bukti yang diamankan tercatat sebanyak 76.940 batang rokok. Setelah Komang Y menyatakan kesediaan memenuhi denda administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dilepas sehari setelah penindakan. Saat penindakan berlangsung, petugas Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios yang saat itu dibawa bersama barang bukti rokok. Kendaraan tersebut kemudian berada dalam penguasaan Bea Cukai selama proses penanganan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Daihatsu Terios tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan setelah adanya permohonan pengembalian kendaraan dan kewajiban pembayaran denda administrasi diselesaikan. Sementara itu, barang bukti rokok tetap ditahan oleh Bea Cukai sesuai dengan penanganan terhadap barang kena cukai yang menjadi objek penindakan. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat diberitakan Bali Berkabar pada Jumat, 10 Juli 2026. Saat itu, keluarga Komang Y, warga asal Busungbiu, menyampaikan bahwa yang bersangkutan disebut dibawa sejumlah orang pada Kamis malam, 9 Juli 2026, di sekitar wilayah Singaraja. Keluarga kemudian mempertanyakan keberadaannya karena ketika itu belum memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak yang melakukan penindakan maupun lokasi keberadaan Komang Y. Informasi mengenai kedatangan sejumlah orang ke rumah warga di Busungbiu pada dini hari juga sempat muncul dalam pemberitaan awal. #semuaorang #pengikut #sorotan #bali #rokokilegal

About