@xtraicetea: حيللل يونس هاللايف @Faiha_Gangs @manor

LYF
LYF
Open In TikTok:
Region: KW
Wednesday 02 September 2026 22:42:36 GMT
537391
35701
126
12554

Music

Download

Comments

__lady23
نُ :
انتي اختي وانا مو مرافجتج ذبحتني 🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-09-03 01:50:50
5381
thejem4
The.Jem :
اصدق عباره ✨ليش فجاه لامتني اكيد تبين شي✨
2026-09-03 03:29:04
1120
mywavelove
⋆˙⟡شمـــوخ⋆˙⟡ :
صوت ضحك امهم ههههههههههههههه
2026-09-02 23:57:40
2955
nouri.92
منـار :
😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭اخخخخ ضحكة الام
2026-09-03 00:38:29
3335
xmaitha19
ميثه :) :
اشوف علاقتي بأختي فيها😂😂😂😂😂😂
2026-09-03 03:25:48
296
iiime1i
Me :
بخصوص الدعم😭!
2026-09-03 02:18:07
203
ro7.7787
شـــعــآع :
القبول بهالعيله ⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️⬆️😍
2026-09-03 00:30:07
838
ier3__
i6um :
منيره تمثلني ماحب جذي 😭😭😭😭
2026-09-03 01:48:24
93
7arvx_
وَ :
اموت بضحكتها🤣🤣😭
2026-09-03 00:22:03
108
qa5821
Q5821 :
انتي اختي وانا مو مرافجتج🤣🤣
2026-09-03 00:55:12
228
mmkk9031
mmkk9031 :
منيره نفسي ما احب العاطفة 🤣🤣🤣🤣
2026-09-03 00:15:55
774
sarilomgsk
A🇸🇦 :
امووووت عليها😭😭
2026-09-03 00:55:35
47
.3.86.5
✨ :
احبهم مره هالبنات وامهم 🤍
2026-09-03 00:07:33
262
ill.1103
/ :
ياخي عسللل ذا البنات وامهم هههههههههه
2026-09-03 00:59:21
80
qod11
K :
ضحكة امهم عسللل😭😭😭😭😭😭😭
2026-09-03 03:31:44
34
abeer3100
Bee 🎓 :
ياخي امهم رهيبه ودي اجلس معها
2026-09-03 11:33:31
20
arrui2l
- :
اعشق امهم مره ودي اسولف معها والله
2026-09-03 12:59:11
16
awrad.kuw
Awrad.. :
انتي اختي وانا مو مرافجتج 😭😂😂
2026-09-03 00:06:52
732
thereisnoiddea
thereisnoiddea :
أحب امهم ودددددي أطق سوالف معها ونيسه
2026-09-03 15:13:37
6
iiha7x
𝑔𝒽 :
المشاهدات على شنو !😳
2026-09-03 01:36:47
39
llij78
. :
منور تضحكك😭😭
2026-09-03 00:59:50
64
nawal.alabdullh
nawal🌴🎶 :
حصوص ياعمري 😭😭😭تلحقهاا منور شفيك احتك ترا وش دخل تبين شي
2026-09-03 00:30:35
39
.hlf77
falah | 🇰🇼 :
والله فيهم قبول الله يخليهم ل امهم
2026-09-03 08:00:47
9
To see more videos from user @xtraicetea, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelaku Curas Sopir Truk, Dua Masih Pelajar TANGGAMUS — Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menghadang dan mengancam seorang sopir truk menggunakan senjata tajam di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Ketiganya diamankan pada Senin (31/8/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan pengejaran dan penyekatan. Mereka yakni RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16), yang masih berstatus pelajar. Peristiwa bermula saat korban Dwi Cahyo Saputra (20) bersama seorang saksi melintas menggunakan truk di Pekon Dadimulyo. Sebuah Honda Beat Street yang ditumpangi tiga orang tiba-tiba keluar dari gang dan kemudian mengejar truk setelah korban membunyikan klakson. Para pelaku menghadang kendaraan, memaki korban, lalu salah seorang menodongkan badik dan meminta uang. Karena ketakutan, korban menyerahkan Rp100 ribu. Pelaku kembali meminta uang sambil mengancam akan melempar kaca kendaraan, sehingga korban kembali menyerahkan Rp100 ribu. Total uang yang dibawa pelaku mencapai Rp200 ribu sebelum mereka melarikan diri ke arah Pekon Dadirejo. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan ketiganya di wilayah Pekon Dadimulyo. Dari tangan mereka, petugas menyita Honda Beat Street tanpa nomor polisi, dua bilah badik, dua bungkus rokok, dan satu unit telepon seluler. Polisi juga menemukan empat ekor ayam dalam karung plastik. Berdasarkan pemeriksaan, ayam tersebut diakui sebagai hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. Dalam pemeriksaan, RM juga diketahui merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Ia pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung dan menjalani hukuman sekitar satu tahun di Rutan Kota Agung. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan keterangan RM, ketiganya sempat mengonsumsi sabu sebelum berkeliling mencari sasaran pencurian. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua ABH diproses berdasarkan ketentuan peradilan anak dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. #PolresTanggamus #PolsekWonosobo #Tanggamus #Curas #Kriminal     @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus @Indonesian all star[RSS]⭐
Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelaku Curas Sopir Truk, Dua Masih Pelajar TANGGAMUS — Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menghadang dan mengancam seorang sopir truk menggunakan senjata tajam di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Ketiganya diamankan pada Senin (31/8/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan pengejaran dan penyekatan. Mereka yakni RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), SP (16) dan PA (16), yang masih berstatus pelajar. Peristiwa bermula saat korban Dwi Cahyo Saputra (20) bersama seorang saksi melintas menggunakan truk di Pekon Dadimulyo. Sebuah Honda Beat Street yang ditumpangi tiga orang tiba-tiba keluar dari gang dan kemudian mengejar truk setelah korban membunyikan klakson. Para pelaku menghadang kendaraan, memaki korban, lalu salah seorang menodongkan badik dan meminta uang. Karena ketakutan, korban menyerahkan Rp100 ribu. Pelaku kembali meminta uang sambil mengancam akan melempar kaca kendaraan, sehingga korban kembali menyerahkan Rp100 ribu. Total uang yang dibawa pelaku mencapai Rp200 ribu sebelum mereka melarikan diri ke arah Pekon Dadirejo. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan ketiganya di wilayah Pekon Dadimulyo. Dari tangan mereka, petugas menyita Honda Beat Street tanpa nomor polisi, dua bilah badik, dua bungkus rokok, dan satu unit telepon seluler. Polisi juga menemukan empat ekor ayam dalam karung plastik. Berdasarkan pemeriksaan, ayam tersebut diakui sebagai hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. Dalam pemeriksaan, RM juga diketahui merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Ia pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung dan menjalani hukuman sekitar satu tahun di Rutan Kota Agung. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan keterangan RM, ketiganya sempat mengonsumsi sabu sebelum berkeliling mencari sasaran pencurian. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua ABH diproses berdasarkan ketentuan peradilan anak dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. #PolresTanggamus #PolsekWonosobo #Tanggamus #Curas #Kriminal @POLDA LAMPUNG @Humas Polres Tanggamus @Indonesian all star[RSS]⭐

About