@kabarbali.id: OVERSTAY 8 TAHUN DI BALI! WNA NIGERIA DITANGKAP IMIGRASI TABANAN USAI SEMPAT KABUR KE KEBUN 🚨🇳🇬 Seorang WNA asal Nigeria berinisial MJN diciduk tim Imigrasi Tabanan bersama Polsek Selemadeg Timur lan Pecalang setelah terbukti tinggal secara ilegal selama lebih dari 8 tahun! Izin tinggal kunjungan milik MJN diketahui telah habis sejak 28 Februari 2018, sedangkan paspornya mati sejak tahun 2022. HIGHLIGHT PENANGKAPAN WNA OVERSTAY: 📌 MJN overstay selama 8 tahun lebih (Izin tinggal habis sejak 28 Feb 2018). 📌 Paspor tersangka kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022. 📌 Sempat nekat lari ke perkebunan warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas. 📌 MJN dijerat Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian lan kini ditahan di Rudenim Denpasar untuk diproses deportasi. Mari bersama awasi dan laporkan keberadaan WNA yang melanggar aturan di lingkungan sekitar nggih semeton! 🕊️👏 Baca informasi selengkapnya di www.kabarbali.id video @imigrasitabanan #kabarbali #mediaonlinebali #overstay #tabanan