@kemenkumjateng: Menurut Pasal 74 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Hak Paten dapat dialihkan karena beberapa sebab legal, seperti pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Perlu diingat, sesuai PP No. 46 Tahun 2020, pengalihan hak paten hanya berlaku bagi paten yang telah resmi diberikan oleh negara. #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumJateng
Kanwil Kemenkum Jateng
Region: ID
Thursday 03 September 2026 06:49:47 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kemenkumjateng, please go to the Tikwm
homepage.