@jawapos.tv: KLH/BPLH memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Per 31 Agustus 2026, sebanyak 19 perusahaan telah disegel dalam rangka pengawasan karhutla. Penyegelan dilakukan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan puncak kemarau panjang El-Niño meningkatkan risiko kebakaran sehingga penanganan harus dilakukan secara cepat dan terpadu. Selain penyegelan, penegakan hukum perdata dan pidana juga terus berjalan. Polri telah menindak 89 tersangka kasus karhutla sejak Februari 2026. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. #karhutla #klh #kebakaranhutan #lingkungan #jawapostv