@julierajputdubai: Baniyas Deira Dubai #viral #foryou #trending #unfrezzmyaccount #dubai

Julie Rajput Dubai
Julie Rajput Dubai
Open In TikTok:
Region: AE
Thursday 03 September 2026 09:12:16 GMT
8443
549
14
20

Music

Download

Comments

mazharhussain4757
Hussain :
Love u Dubai I . coming Miss u alot❤️
2026-09-04 14:29:09
14
mdbashar29
AB bashar :
this is a banyas metro station park
2026-09-04 12:02:57
20
kashmiri.boy6259
Dubai Boy 🇦🇪 :
Single from dubai i want a serious African girl
2026-09-04 21:07:20
12
tasmiyan.kharal
RAI ali :
very very nice great great thanks you please please please
2026-09-04 14:13:12
19
ullahkhan48
ullah khan :
my favourite place deira banyass coming soon again after the war finish been there 4 times👍💯♥️
2026-09-05 12:53:20
3
khanikhani.302
khankhan :
zaber 10 ❤️‍🩹
2026-09-05 01:35:36
12
hoor15022026
Hoor :
❤️❤️
2026-09-03 09:40:25
20
mdsaifulislam20737
mdsaifulislam20737 :
অনেক সমায় কাটায় ছি খানে বসে
2026-09-04 14:12:42
12
fatima33996
Fatima فاطمة :
I’m available 😍
2026-09-04 21:34:56
11
tharhtoo8887
Aye Chit :
👍👏👌
2026-09-03 09:38:37
30
alhamdulila2207
Alhamdulila :
🥰🥰
2026-09-03 20:42:03
26
emmanuelyousaf509
Mrs Emmanuel :
🥰🥰🥰
2026-09-03 09:28:54
23
opelove52
Kat :
🥰🥰🥰
2026-09-04 15:06:23
9
To see more videos from user @julierajputdubai, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sebanyak 5000 pil tramadol termasuk obat daftar G, digeledah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di kontrakan Pasir Gombong Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Selasa (24/02/2026). Petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda. Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi. Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G yang meresahkan warga. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kepolisian mengimbau sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Satuan Narkoba yang difokuskan pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat daftar G. (*) #polisi #polresbekasi #
Sebanyak 5000 pil tramadol termasuk obat daftar G, digeledah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di kontrakan Pasir Gombong Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Selasa (24/02/2026). Petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda. Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial T (53). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi. Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan adanya transaksi obat daftar G yang meresahkan warga. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas. Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kepolisian mengimbau sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Satuan Narkoba yang difokuskan pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat daftar G. (*) #polisi #polresbekasi #

About