@kumparan: Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus penipuan berkedok langganan film. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial BA masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan bahwa pengungkapan ini diawali dari laporan terkait dugaan penipuan online. Lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka di Indekos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu (19/8). Bayu mengatakan, para tersangka melakukan penipuan dengan modus mengerjakan tugas berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan bonus. Bayu mengatakan, para tersangka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang untuk deposit agar bonus bertambah. Sehingga para korban tergiur dan akhirnya merugi. Akibatnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. 📸: Dok. kumparan/Amar. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | videonews | R158 | R331 | E164 | V165 #bicarafaktalewatberita #kumparan
kumparan
Region: ID
Friday 04 September 2026 04:51:39 GMT
Music
Download
Comments
Hutasoit🌿 :
maksudnya apa Lae,jelas dulu buat berita tenaaa
2026-09-04 06:23:00
0
🕸🤍 :
2
2026-09-04 05:50:05
0
mircletia :
Kok sepi ?
2026-09-04 05:39:28
0
To see more videos from user @kumparan, please go to the Tikwm
homepage.