@imigrasi.soekarnohatta: Terbukti bersalah karena melanggar Pasal 116 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah menjalani putusan pengadilan. 4 (empat) WN Nigeria inisial OSU, OOK, OCS, dan JMA selanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Rabu, 3 September 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Ethiopian Airways kode penerbangan ET629 tujuan akhir Lagos Nigeria. Penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya menjaga kedaulatan serta ketertiban di wilayah Indonesia. #Imigrasiuntukrakyat #Hendarsammarantoko #imigrasisoetta