@bioz_tv: DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD berharap dua regulasi baru ini memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja dan memperkuat dukungan operasional untuk pesantren. DPRD mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Nonformal. Di saat bersamaan, DPRD Trenggalek terus mempercepat pembahasan pembentukan dana cadangan dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dua agenda tersebut tetap menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas utama. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda penting sekaligus. “Agenda utama kita meliputi pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Nonformal,” terang Doding. Perda Baru Buka Ruang Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini memberi Pemkab Trenggalek dasar hukum untuk menyalurkan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja rentan. Regulasi tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah, hingga pelaku UMKM. Doding mencontohkan, Pemkab Trenggalek kini memiliki dasar hukum apabila ingin menanggung perlindungan sosial bagi pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil. “Misalnya pemda ingin mengalokasikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang kecil, kita sudah memiliki cantolan hukum yang jelas,” terangnya. Doding menegaskan, Perda tersebut tidak membatasi bantuan hanya untuk satu kelompok profesi. Pemkab Trenggalek dapat menentukan kelompok penerima bantuan berdasarkan skala prioritas dan kemampuan APBD. “Perda ini fleksibel mencakup semua sektor. Pemda tinggal menentukan kelompok mana yang menjadi prioritas penerima bantuan,” paparnya. Setelah DPRD mengesahkan Perda tersebut, Pemkab Trenggalek kini harus memetakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan sosial. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan program bantuan dengan kemampuan fiskal daerah. Ratusan Pesantren Kini Memiliki Payung Hukum Daerah DPRD Trenggalek juga mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Nonformal. Regulasi tersebut memberi Pemkab Trenggalek dasar hukum untuk menyusun program strategis dan menyalurkan hibah kepada lembaga keagamaan. Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menekankan pentingnya Perda tersebut karena Kabupaten Trenggalek menaungi ratusan pondok pesantren dan madrasah diniyah. “Perda ini menjadi instrumen hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk menyentuh dan mengintervensi kebijakan di lingkungan pesantren,” kata Syah. Selama ini, Pemkab Trenggalek telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan operasional kepada madrasah diniyah. Namun, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk memastikan proses penganggaran hibah berjalan sesuai aturan administrasi. Doding mengatakan dukungan operasional bagi madrasah diniyah memang membutuhkan landasan regulasi yang jelas. “Selama ini Trenggalek rajin mengucurkan bantuan operasional untuk madin. Sekarang program tersebut sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas,” tegas Doding. Syah menambahkan, Perda Pesantren juga membuka peluang bagi Pemkab Trenggalek untuk memperluas bantuan ketika kondisi keuangan daerah membaik. “Saat ruang fiskal kita melonggar, kita sudah mengantongi dasar hukum yang kuat untuk memperbesar alokasi bantuan,” jelasnya. DPRD Mulai Membahas Dana Cadangan Melalui Pansus Selain mengesahkan dua Perda, DPRD Trenggalek langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan. #DPRDTrenggalek #perdapesantren #perdajamsostek #beritatrenggalek #bioztv
Bioz TV
Region: ID
Saturday 05 September 2026 03:56:02 GMT
Music
Download
Comments
Mas Azis Dongko :
♥️♥️♥️♥️♥️♥️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2026-09-05 04:58:03
0
To see more videos from user @bioz_tv, please go to the Tikwm
homepage.