@kumparan: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keduanya adalah Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Dalam putusan tingkat pertama, keduanya divonis masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara serta dipecat dari dinas militer. Namun, dalam putusan banding yang dibacakan pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman Edi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan Budhi menjadi 2 tahun penjara. Pidana tambahan berupa pemecatan juga ditiadakan sehingga keduanya masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI. "Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI. Oleh karena itu penjatuhan pidana tambahan pemecatan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang tidak tepat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi Prajurit TNI yang baik," bunyi pertimbangan putusan tersebut. Majelis hakim menilai Edi dan Budhi masih dapat dipertahankan sebagai prajurit. Pemecatan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, sehingga keduanya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Meski demikian, keduanya tetap menjalani hukuman pidana penjara dan diperintahkan tetap berada dalam tahanan. 📸: Dok. kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: news | 5w1h | R051 | E164 | E025 #bicarafaktalewatberita #kumparan
kumparan
Region: ID
Saturday 05 September 2026 06:31:02 GMT
Music
Download
Comments
Dyt :
Hukum sudah dipermainkan
2026-09-05 06:49:37
2
hanya info :
padahal korban nya sudah jadi cacat permanen....miris
2026-09-05 23:44:50
0
dellyrediana :
miris
2026-09-05 06:42:14
0
𝘼𝙇𝙁𝘼𝙍𝙄𝙕𝙕🚀 :
pertama
2026-09-05 06:35:32
0
Bang Uki :
Pengadilan keluarga
2026-09-05 10:42:47
1
Candra_Daneswara :
hoh
2026-09-05 07:01:41
0
™ Fans Simpatik Music ™ :
percaya gak bakalan terjadi apa apa sudah ku duga hukum di Indonesia ini mamang lemah meskipun salah tetep aja bebas
2026-09-05 18:44:16
0
irma Irawan :
kasihan ya negara ini 😂😂😂
2026-09-05 08:02:03
0
Mr.one0305 :
hukum hanya berlaku hanya untuk org miskin
2026-09-05 07:30:54
2
To see more videos from user @kumparan, please go to the Tikwm
homepage.