@radioelshinta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9), mengatakan nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815 atau Rp8,43 miliar. Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix. Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk uang dolar AS. Foto: ANTARA Penulis: Fariz Pahlevi Kreatif: Fariz Pahlevi #kejagung #dadanhindayana #mbg #korupsi