@init626: #footballtiktok #footballmemes #foryou #viral #meme ..what🥀🥀😔💔

init
init
Open In TikTok:
Region: ZA
Saturday 05 September 2026 16:25:54 GMT
73778
10129
125
3034

Music

Download

Comments

phalo52
🎱🔥 :
Leave the shop before the shop leaves you🥀@
2026-09-05 19:40:53
299
znl283
ZNL :
Leave the spare change before the spare change leaves you
2026-09-08 22:46:32
5
gud.life3
Gud Life :
we have a problem......he wants to be the star too often 😏
2026-09-05 23:32:26
35
sill3380
♡ :
is he madh
2026-09-15 08:54:43
2
theophiusappiahju
Theophius Appiah Junior :
The games gone 😂
2026-09-12 20:28:56
5
goatgqarkcx
Nate :
he didn't get the assignment
2026-09-05 23:32:54
11
akis.ism
_𝒶𝓀𝒾𝓈_ :
2026-09-08 10:27:48
8
sadspiderza
Sad🕷Spider :
5 cent ??
2026-09-05 19:12:29
6
To see more videos from user @init626, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Puji Tuhan akhirnya  penjahat penjahat dari raja bius Matiti itu telah di angkut ke Polda dan penanganan Perkaranya ditarik ke Polda  PH ucapkan terimakasih Kepada Bapak #Kapolri yang langsung respon wa PH jepang terimakasih juga buat bapak #Dirtipiter_Mabes_Polri  yang juga sangat respon mendukung dan mensupport PH jepang dalam membela keadilan dan kebenaran untuk Ahli waris Op Patar Munte Terimakasih juga buat Bapak #Kapolda_Sumatera_Utara, terimakasih buat #Dirkrimum_Polda_Sumatera_Utara atas Respon cepat dalam menanggapi Pengaduan PH atas kekerasan yang sadis , Pembakaran Rumah pencurian uang dengan kekerasan, pembakaran kendaraan penjarahan pengeroyokan, beberapa orang ahli waris Op Patar Munte pengrusakan penghancuran rumah dan barang barang milik Op patar M unte yang dilakukan raja bius Matiti Manullang  terhadap Ahli waris Op patar Munte sehingga Op patar Munte meninggalkan rumah dan kampung nya karena trauma dan ketakutan anak anak tidak bisa sekolah dan ahli waris Op patar Munte harus menginap di polres terimakasih juga Buat Bapak Kapolres Polres Humbahas Kasar Reskrim Polres Humbang Hasundutan dan penyidik penyidik yang bekerja terus selama 3 hari dari Sabtu sampai Senin nonstop memproses Perkara kekerasan yang direncanakan ini dan hari ini ada 8 orang yang sudah di tangkap dan langsung dibawa Ke Polda Sumatera Utara dan PH menyaksikan hari ini saat PH jepang turun ke polres Humbang Hasundutan, ada 12 Personil yang turun langsung dari jatanras  Ditreskrimum Polda Sumut,  PH akan mendukung dan mengawal sepenuhnya proses  penanganan perkara ini dan masih menunggu pengembang menangkap pelaku pelaku lain yang belum tertangkap termasuk aktor utama inisal Mpr dan juga pendana dari jakarta, Raja bius jahat  ini diduga telah melakukan tindak pidana pasal 469  KUHP Penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu ancaman hukum 12 Tahun penjara Jo  Pasal 479 KUHP Pencurian dengan kekerasan dan luka berat secara bersama sama ancaman hukumannya 12 tahun penjara Jo pasal 262 ayat (3) melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum mengakibatkan luka berat dan rusak berat ancamannya 9 Tahun penjara, pemidanaan ini adalah murni penegakan hukum bukan merupakan balas dendam tapi supaya mereka bisa menyadari apa yang telah mereka lakukan adalah salah dan tidak patut apa bila mereka berada di penjara selama 12 tahun dan setelah mereka keluar penjara tidak mengulangi lagi perbuatannya dan tidak sok sok preman lagi dan mengatas namakan raja bius untuk melakukan kekerasan kepada orang kecil dan tidak mau lagi mencuri dan mengambil milik orang lain dengan mengatasnamakan Raja bius,  semoga apa yang PH lakukan ini membawa kebaikan bagi semua pihak dan kemuliaan bagi nama Tuhan Tuhan memberkati  Amin  mari tegakkan hukum meskipun langit akan Runtuh. Bapak presiden Prabowo Subianto kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia  #Kantor_Hukum PH, Pengacara /Advokat,Poltak Silitonga SH. Hiroki Yeremia Tangkas Silitonga
Puji Tuhan akhirnya penjahat penjahat dari raja bius Matiti itu telah di angkut ke Polda dan penanganan Perkaranya ditarik ke Polda PH ucapkan terimakasih Kepada Bapak #Kapolri yang langsung respon wa PH jepang terimakasih juga buat bapak #Dirtipiter_Mabes_Polri yang juga sangat respon mendukung dan mensupport PH jepang dalam membela keadilan dan kebenaran untuk Ahli waris Op Patar Munte Terimakasih juga buat Bapak #Kapolda_Sumatera_Utara, terimakasih buat #Dirkrimum_Polda_Sumatera_Utara atas Respon cepat dalam menanggapi Pengaduan PH atas kekerasan yang sadis , Pembakaran Rumah pencurian uang dengan kekerasan, pembakaran kendaraan penjarahan pengeroyokan, beberapa orang ahli waris Op Patar Munte pengrusakan penghancuran rumah dan barang barang milik Op patar M unte yang dilakukan raja bius Matiti Manullang terhadap Ahli waris Op patar Munte sehingga Op patar Munte meninggalkan rumah dan kampung nya karena trauma dan ketakutan anak anak tidak bisa sekolah dan ahli waris Op patar Munte harus menginap di polres terimakasih juga Buat Bapak Kapolres Polres Humbahas Kasar Reskrim Polres Humbang Hasundutan dan penyidik penyidik yang bekerja terus selama 3 hari dari Sabtu sampai Senin nonstop memproses Perkara kekerasan yang direncanakan ini dan hari ini ada 8 orang yang sudah di tangkap dan langsung dibawa Ke Polda Sumatera Utara dan PH menyaksikan hari ini saat PH jepang turun ke polres Humbang Hasundutan, ada 12 Personil yang turun langsung dari jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, PH akan mendukung dan mengawal sepenuhnya proses penanganan perkara ini dan masih menunggu pengembang menangkap pelaku pelaku lain yang belum tertangkap termasuk aktor utama inisal Mpr dan juga pendana dari jakarta, Raja bius jahat ini diduga telah melakukan tindak pidana pasal 469 KUHP Penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu ancaman hukum 12 Tahun penjara Jo Pasal 479 KUHP Pencurian dengan kekerasan dan luka berat secara bersama sama ancaman hukumannya 12 tahun penjara Jo pasal 262 ayat (3) melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum mengakibatkan luka berat dan rusak berat ancamannya 9 Tahun penjara, pemidanaan ini adalah murni penegakan hukum bukan merupakan balas dendam tapi supaya mereka bisa menyadari apa yang telah mereka lakukan adalah salah dan tidak patut apa bila mereka berada di penjara selama 12 tahun dan setelah mereka keluar penjara tidak mengulangi lagi perbuatannya dan tidak sok sok preman lagi dan mengatas namakan raja bius untuk melakukan kekerasan kepada orang kecil dan tidak mau lagi mencuri dan mengambil milik orang lain dengan mengatasnamakan Raja bius, semoga apa yang PH lakukan ini membawa kebaikan bagi semua pihak dan kemuliaan bagi nama Tuhan Tuhan memberkati Amin mari tegakkan hukum meskipun langit akan Runtuh. Bapak presiden Prabowo Subianto kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia #Kantor_Hukum PH, Pengacara /Advokat,Poltak Silitonga SH. Hiroki Yeremia Tangkas Silitonga

About