@user2187267209706:

Алхамдуллилох
Алхамдуллилох
Open In TikTok:
Region: TJ
Saturday 05 September 2026 21:59:33 GMT
2249
81
7
44

Music

Download

Comments

user9556515549877
Saboxat Xamdvaa :
sogʻinib kettim otajonim onajonim
2026-09-06 12:34:52
1
umurzakova_m_
user2776371065171 :
412
2026-09-06 12:09:25
1
username808818
username8088 :
😢
2026-09-06 14:13:23
2
user4942665162956
ali :
😭😭😭
2026-09-10 10:17:47
1
user5900803654414
с.м.с :
👍
2026-09-07 14:16:06
1
husan.ziyodullaye3
Husan Ziyodullayev :
❤️❤️❤️
2026-09-06 12:16:43
1
user3900792326817
user3900792326817 :
👍👍👍
2026-09-06 13:00:06
1
To see more videos from user @user2187267209706, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MASJID JADI DAPUR MBG?  BEGINI PENJELASANNYA... Warga Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten Jawa Tengah gusar. Sebuah masjid yang terletak di dekat Balai Desa Karanganom Klaten tiba-tiba berubah fungsi jac dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai SPPG tersebut bukan termasuk aset milik Pemerintah Desa Karanganom.
MASJID JADI DAPUR MBG? BEGINI PENJELASANNYA... Warga Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten Jawa Tengah gusar. Sebuah masjid yang terletak di dekat Balai Desa Karanganom Klaten tiba-tiba berubah fungsi jac dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai SPPG tersebut bukan termasuk aset milik Pemerintah Desa Karanganom. "Itu milik yayasan, jadi kita dari desa tidak punya kewenangan untuk memberikan persetujuan," jelas Abdul Aziz dilansir pikiran rakyat.com, Selasa (1/9/2026). Jadi, kepemilikan tanah beserta bangunan itu berada di bawah yayasan yang mengelola pondok pesantren di kawasan tersebut. Menurut dia, karena status kepemilikannya berada pada yayasan, maka pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan ataupun menentukan pemanfaatan bangunan tersebut. Meski demikian Abdul Aziz mengatakan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada pihak yayasan mengenai rencana perubahan fungsi bangunan tersebut. Namun, masukan dari pemerintah desa tersebut tidak mengubah keputusan yayasan untuk memanfaatkan bangunan sebagai fasilitas SPPG. Desa memilih menghormati keputusan pihak yang memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut. Karena itu milik yayasan, jadi kita tidak bisa melakukan intervensi," tutur Abdul Aziz. Sekretaris Desa Karanganom, Tri Mulyanto, mengatakan operasional SPPG yang berada di bangunan tersebut masih tergolong baru. "Belum lama (operasinya), itu milik yayasan," kata Tri Mulyanto dikutip TribunSolo.com, Senin (31/8/2026). Tri menjelaskan bahwa bangunan tersebut sejak awal memang berada dalam lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan agama di pondok pesantren. "Peruntukannya dari awal pendiriannya untuk tempat kegiatan anak-anak pondok," jelasnya. #fyp

About