@jawaposofficial: Sebanyak 55 WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan Data Center di Tangerang Selatan. Operasi Ditjen Imigrasi pada Kamis (3/9/2026) tersebut bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal. Dari 55 WN RRT, sebanyak 17 orang didetensi dan dititipkan di Rudenim Jakarta. Sementara 27 lainnya dikenai penahanan paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat WN RRT lainnya belum ditemukan dan masuk daftar Subject of Interest (SOI). Sedangkan tujuh orang juga dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada 9 September 2026. Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Baca selengkapnya di www.jawapos.com