@jawaposofficial: Sebanyak 55 WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan Data Center di Tangerang Selatan. Operasi Ditjen Imigrasi pada Kamis (3/9/2026) tersebut bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal. Dari 55 WN RRT, sebanyak 17 orang didetensi dan dititipkan di Rudenim Jakarta. Sementara 27 lainnya dikenai penahanan paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat WN RRT lainnya belum ditemukan dan masuk daftar Subject of Interest (SOI). Sedangkan tujuh orang juga dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada 9 September 2026. Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Baca selengkapnya di www.jawapos.com

Jawa Pos Official
Jawa Pos Official
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 06 September 2026 02:29:21 GMT
4896
103
4
6

Music

Download

Comments

kaka_260111
kaka :
1
2026-09-06 02:33:49
0
ignis_wni
Ignis :
pertama
2026-09-06 02:34:06
0
To see more videos from user @jawaposofficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About