WAL :
ya semua harus diaudit dari PN. PT. MA, PK, kenapa keputusan PN, PT, Kasasi MA, PK hanya satu bahasa keputusan tolak, tampa ada perubahan kalimat dalam keputusan, kok bisa pikiran hakim di Pn, Pt, Ma, Pk sama, tdk ada kesalahan hakim dibawahnya, ada kecurigaan bahwa memori banding tdk dibaca dan dibedah kasus perkasus bisa diduga hanya tukang stempel, hanya meneruskan keputusan dibawahnya, tidak mau repot membedah kasus banding, dan bisa diduga melindungi, tdk mau mempermalukan keputusan hakim dibawahnya, hakim itu harus independen tdk mau dipengaruhi siapapun, baru disebut yang mulia, mulia dalam membuat keputusan
2026-09-11 04:51:53