Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@siti_zm: Gakk kuatt gemesh banget motifnya 😭💅 #bandanacap #topikalcer
sitizakiahmii
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 07 September 2026 05:41:56 GMT
33
0
0
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
6.24MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
6.24MB
)
Watermark .mp4 (
6.51MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @siti_zm, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
🔜 #UCL
lara katseye scene pack || halloween 2024 || requested by @marina ❤︎ lalu #katseye #katseye_lara #scenepack #scp #fyp fake body not impersonating
กำลังหาเครื่องพ่นสีสำหรับงานบ้าน? ดูหน้างานนี้ครับ 🏠🎨 พาดู RUBYSHOP RB-360 เครื่องพ่นสีไฟฟ้าขนาดกะทัดรัด ลงงานพ่นผนังจริง ตั้งแต่เตรียมสี ไปจนถึงจังหวะเดินปืนพ่นของช่าง ใครกำลังวางแผนงานสีบ้านหรืองานรีโนเวท แล้วไม่แน่ใจว่าจะเลือกเครื่องแบบไหน 👇 ทักแชทส่งรูปหน้างานมา ให้ทีมงาน RUBYSHOP ช่วยแนะนำได้เลยครับ 💬 #เครื่องพ่นสี #เครื่องพ่นสีไฟฟ้า #RB360 #RUBYSHOP #งานสีบ้าน #รีโนเวทบ้าน
Bomwaktu.com Gowa Sulsel -- Sejumlah organisasi dari lngkup kerajaan Kabupaten Gowa, dan ormas beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Bupati Gowa Husniah Talenrang, untuk menjatuhkan sanksi berat yakni kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa beserta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga melanggar aturan keprotokolan negara pada upacara peringatan HUT RI ke-81. Bagaimana tidak, hal ini lantaran sikap dan prilakunya sudah tidak bisa lagi di telolir, karena sejumlah Pimpinan SKPD Gowa, kuat indikasi sudah menunjukkan bukti ketidak loyalitasnya di muka keramaian di acara Hut RI Ke 81 berlangsung di Lapangan Hasanuddin Sungguminasa Gowa, "geramnya. Bedasarkan aturan di lansir laman dari medsos, Pelanggaran yang dimaksud yaitu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 4 dan Pasal 13, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Kedua aturan itu mewajibkan pejabat pendamping tetap berada di lokasi hingga pejabat tertinggi meninggalkan tempat acara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran resmi, sanksi administrasi kepegawaian, hingga penilaian kinerja buruk karena melalaikan kewajiban keprotokolan. Kronologi Peristiwa : Kejadian itu berlangsung saat pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2026, yang berlangsung di Taman Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Senin (17/8/2026). Upacara secara keseluruhan berjalan lancar dan tertib. Namun, ketika Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang selaku Inspektur Upacara belum meninggalkan lokasi, alih alih Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter terlebih dahulu meninggalkan tempat acara bersama sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. Tindakan itu jelas menyimpang dari tata keprotokolan yang mewajibkan seluruh unsur pimpinan daerah tetap mendampingi hingga pejabat tertinggi beranjak. "Mirisnya lagi, pimpinan SKPD dari bawah Bupati Gowa, terkesan tidak menghargai atasannya, akibat lantaran tidak melakukan jabak tangan kepada Bupati Gowa, Subuhanallah kata, salah seorang pemangku adat lingkup kerajaan Gowa Tak hanya itu, suasana sempat memanas. Seorang wartawan yang sedang merekam peristiwa tersebut diduga ditegur dan dimarahi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Taufik Mursad. Pejabat itu diduga melarang keras wartawan mengambil gambar, di ruangan publik tentu patut di pertanyakan dan itu pelanggaran. Pernyataan bahwa pejabat melarang pengambilan gambar atau rekaman untuk pemberitaan merupakan pelanggaran hukum adalah benar dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Tindakan menghalangi atau melarang kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dalam menghalang halangi wartawan melakukan peliputan pemberitaan atas keberangkatan dini para pejabat tersebut, padahal kejadian berlangsung di tempat terbuka. Tanggapan Pihak Terkait : Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Gowa, Sofyan Daud, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan seluler menyatakan, membantah kalau dikatakan cepat pulang "Saya tidak mau mengomentari yang lain. Tapi saya tinggal sampai selesai acara, termasuk saat penyerahan remisi tahanan oleh pimpinan. Sebelumnya sudah disampaikan petugas pembawa acara atau pengatur jalannya upacara." Berbeda dengan Sofyan Daud, Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter yang juga menjadi sorotan dalam peristiwa ini, saat dihubungi awak media memilih untuk tidak memberikan keterangan atau bungkam. (Bersambung)
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy