@relung.id: Akun Medsos Rondoot Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Merasa tidak terima telah diviralkan hingga mengalami trauma dan digunjing banyak orang. Seorang guru sekolah dasar (SD) yakni Lista (54) membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Minggu (6/9/2026) malam. Lista melaporkan akun media sosial (medsos) Rondoot atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 Ayat 1 UU 1/2023 atau Pasal 443 Ayat 1 UU 1/2023.