@chaikovskakira:

chaikovska_kira🇺🇦
chaikovska_kira🇺🇦
Open In TikTok:
Region: PL
Monday 07 September 2026 10:24:06 GMT
9357
991
40
19

Music

Download

Comments

terrywshort0
Terry Short :
good dancing
2026-09-09 13:16:10
0
stephane.tintin64
Stephane Tetelin :
ses beau de voir un bb heureuses
2026-09-07 10:27:13
3
noe.luz28
Noe Luz :
Princesita bonita le gusta el RITMO 🎶 👏👏👏👏😂😂😂
2026-09-07 23:32:16
1
lilianaliliana684
lilianaliliana684 :
🥰🥰
2026-09-07 10:46:56
2
vovan_meloman
Вован меломан ru🤝ua :
😁🥰Кирочка зажигалочка
2026-09-08 06:10:24
1
mama.vandam38
Zagros 🇫🇮 :
🥰
2026-09-07 15:58:27
1
mygoldsaw
mygoldsaw :
🥰She's so happy today 🥰
2026-09-07 18:12:45
1
user5227494361782
غزل محمد :
♥️𝓵𝓸𝓿𝓮 𝔂𝓸𝓾
2026-09-07 18:50:58
1
user2198015439232
Zosia :
Roztańczone,kochane maleństwo.🥰
2026-09-07 15:38:53
2
josedelaencarnacion
ElAlquimista :
No se si es Música Folclórica Rumana ^^. Tan Alegre Gentil ^^. Tiene un Sentido del Ritmo Acorde al Estilo de la Pieza ^^.
2026-09-08 19:14:54
0
zorlukol
Mustafa :
nekadar da mutlu olmuş pirenses
2026-09-07 10:51:24
1
mohammedaltayeb697
Altayeb Mohamed :
2026-09-07 20:29:37
1
alexale985
Alex Alex :
😂😂😂😂👍
2026-09-07 11:00:52
1
cari74837
cari :
2026-09-08 17:04:26
0
jozef.byl
Jozef Byl :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-09-07 12:27:10
1
huseyinnazife
huseyinnazife :
❤️
2026-09-07 11:03:23
1
ccc385683
Cccp :
2026-09-07 14:52:26
0
rnzcq6
💕رنا 💕 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-09-07 16:41:22
2
user3473382236331
كاسر الصمت :
2026-09-07 22:36:57
0
To see more videos from user @chaikovskakira, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Chapter 3  Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources:  - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ
Chapter 3 Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources: - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ

About