@ar.lawoffice: 1. Dasar Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti Mekanisme pinjam pakai merujuk pada beberapa pasal dalam KUHAP: Pasal 46 KUHAP (Pengembalian Benda Sitaan): Benda yang disita dikembalikan kepada pihak yang berhak jika tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, atau perkara ditutup/tidak cukup bukti. Ketentuan ini menjadi landasan utama pengembalian/peminjaman sementara barang bukti kepada pemilik sah sebelum ada putusan inkrah, agar barang tidak rusak atau mengalami penurunan nilai (seperti kendaraan bermotor). Pasal 45 KUHAP: Mengatur tata cara penanganan benda sitaan yang cepat rusak atau memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi. Aturan Turunan & Praktik Penegakan Hukum: Tingkat Kepolisian (Penyidikan): Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pidana berdasarkan Restoratif atau Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tingkat Kejaksaan (Penuntutan): Surat Kejaksaan Agung / Petunjuk Teknis Pidum terkait penitipan/pinjam pakai barang bukti. Tingkat Pengadilan: Surat Pemohon/Penetapan Majelis Hakim berdasarkan Pasal 46 jo. KUHAP. 2. Syarat Pinjam Pakai Kendaraan Untuk dapat mengajukan pinjam pakai kendaraan yang disita, pemilik sah harus memenuhi syarat-syarat berikut: Pemilik Sah/Pihak Berhak: Menunjukkan bukti kepemilikan yang sah (STNK dan BPKB asli). Identitas Diri: KTP/SIM pemohon (beserta surat kuasa jika dikuasakan kepada penasihat hukum). Surat Permohonan: Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai tingkatan perkara (Kapolres/Kapolsek di penyidikan, Kajari di kejaksaan, atau Majelis Hakim di pengadilan). Surat Pernyataan/Jaminan: Bersedia merawat barang bukti dan tidak mengalihkannya (menjual, menyewakan, merubah bentuk, atau menggadaikan). Sanggup menghadirkan kembali kendaraan tersebut sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan, rekonstruksi, atau persidangan.

Pengacara Malang AR Law Office
Pengacara Malang AR Law Office
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 07 September 2026 12:43:23 GMT
9669
929
12
75

Music

Download

Comments

akun.ampas11
% :
Bisa keluar tapi DUIT dulu!
2026-09-30 03:43:30
5
widhi.hastono7
Widhi Hastono :
INTINYA..DUIT DUIT DUIT
2026-09-29 23:48:12
4
rudi38447
samudra riskie2 :
yg ada diperas
2026-09-30 08:49:46
0
forever.young727
Forever Young :
Memang seharusnya kendaraan tidak diikutkan krn dia hanya sewa (bukan pemilik) tapi dijadikan / ikutkan sebagai barang bukti.nah selama perkara itu berproses gimana itu?🤔🙏
2026-09-29 21:29:21
0
abahnahafsha
M Salim :
𝙩𝙚𝙩𝙚𝙥 𝙨𝙖𝙟𝙖 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙥𝙖𝙠𝙖𝙞 𝙙𝙪𝙞𝙩 𝙢𝙗𝙖𝙠 🙏🙏
2026-09-30 08:33:51
0
exan_5010
BritA1 :
kl ada duit semua bisa
2026-09-30 08:20:50
0
doni86962
Doni :
Ah itu cuma teorinya aja kak, dilapangan kita tau sendirilah.
2026-09-30 08:41:47
1
agung_botvkalimayanews
agung_botvkalimaya :
bisa !
2026-09-29 23:48:37
0
trisno.ristan
TRisno Ristan :
❤️👍
2026-09-29 23:51:33
0
aldosubian
Aldo 🖋️🖊️ :
🖋️🖊️:🖋️TULISAN RAKYAT: HANYA DUA TUNTUTAN UTAMA Uang negara terlalu banyak dirampas dan dikorupsi. Rakyat sudah muak. Sudah terlalu lama. Ada dua hal yang kita minta, hanya dua, sederhana, dan sangat adil: 1️⃣ Hukuman mati bagi koruptor besar Bukan karena rakyat kejam, tapi karena kerusakan yang mereka timbulkan jauh lebih besar dari yang bisa dibayangkan — anak tidak bisa sekolah, orang sakit tidak bisa berobat, jalan rusak tidak diperbaiki, semua karena uang yang seharusnya untuk rakyat, masuk ke kantong segelintir orang. Nyawa rakyat yang hilang akibat kelalaian mereka — sebanding dengan tanggung jawab yang harus mereka pikul. 2️⃣ Penyitaan seluruh aset koruptor dengan regulasi yang jelas dan tegas Tidak ada celah, tidak ada pengalihan nama, tidak ada pengampunan tersembunyi. Semua yang diambil harus dikembalikan — sampai rupiah terakhir. Regulasi harus jelas, terbuka, dan bisa diawasi rakyat. ❌ Tidak ada tambahan lain. Dua hal ini saja. Yang lain-lain seringkali hanya jalan berputar yang justru menjerat rakyat lagi. Kita tidak mau dibelokkan, tidak mau dibingungkan. Fokus pada akar masalahnya. Negara ini kaya raya. Alamnya melimpah. Tapi kenapa rakyat masih susah? Karena yang seharusnya mengayomi, malah menekan. Yang seharusnya melayani, malah berkuasa. Negara tidak boleh hidup nyaman di atas penderitaan rakyat yang membayarnya dengan keringat dan pajak. Kita tidak kalah dengan negara lain. Kita kalah karena kita membiarkan pencuri duduk di kursi kehormatan kita. Ganti semua pejabat dan institusi yang tidak benar. Bersihkan dari akarnya. Bukan untuk kita — tapi untuk anak cucu kita. Supaya mereka lahir di Indonesia yang benar-benar merdeka: merdeka dari penindasan, merdeka dari kebohongan, merdeka dari pencurian di siang bolong. Rakyat bersatu. Dua tuntutan itu saja. Tegas. Jelas. Tidak kompromi. Karena Indonesia bukan milik pejabat. Indonesia milik kita, rakyatnya. 🇮🇩
2026-09-30 04:43:30
0
To see more videos from user @ar.lawoffice, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About