@linhkhongdaureview: Được tặng cả thắt lưng #thoitrangnu #reviewthoitrang #quanjeanngo

Linh Không Dấu✨
Linh Không Dấu✨
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 07 September 2026 16:11:58 GMT
305
4
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @linhkhongdaureview, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menteri HAM Natalius Pigai meminta pengacara mengajukan kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK), atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan pemecatan terhadap dua anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sebelumnya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI. Dalam putusan banding, hukuman Edi menjadi 2 tahun 6 bulan, sedangkan Budhi menjadi 2 tahun. Keduanya juga tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan. Majelis hakim beralasan penghapusan pemecatan dilakukan untuk memberi kesempatan keduanya memperbaiki diri menjadi prajurit TNI yang baik. Pigai menghormati putusan hakim, tetapi menilai rasa keadilan juga harus mempertimbangkan perspektif korban. Menurut Pigai, jika keduanya terbukti sebagai pelaku, pemecatan dari status anggota aktif TNI merupakan hal yang wajar. “Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tulisnya. “Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” lanjut Pigai. 📸: Dok. kumparan/Jamal Ramadhan. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | quote | R051 | R070 | E164 | E025 | E300 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Menteri HAM Natalius Pigai meminta pengacara mengajukan kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK), atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan pemecatan terhadap dua anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sebelumnya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI. Dalam putusan banding, hukuman Edi menjadi 2 tahun 6 bulan, sedangkan Budhi menjadi 2 tahun. Keduanya juga tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan. Majelis hakim beralasan penghapusan pemecatan dilakukan untuk memberi kesempatan keduanya memperbaiki diri menjadi prajurit TNI yang baik. Pigai menghormati putusan hakim, tetapi menilai rasa keadilan juga harus mempertimbangkan perspektif korban. Menurut Pigai, jika keduanya terbukti sebagai pelaku, pemecatan dari status anggota aktif TNI merupakan hal yang wajar. “Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tulisnya. “Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” lanjut Pigai. 📸: Dok. kumparan/Jamal Ramadhan. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | quote | R051 | R070 | E164 | E025 | E300 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About