Budi Suprapto :
izin mengambil contoh kasus Harvey mois suami Sandra Dewi dalam kasus timah, dari nilai kerugian negara 300T, dikoreksi menjadi Kerugian Keuangan Negara (Korupsi): Sebesar Rp28,93 triliun. Angka inilah yang sah dijadikan dasar hukum pidana korupsi.
setelah itu, pihak yg berwenang, telah melakukan penyitaan terhadap asset2 ybs, dan beberapa barang sudah dilelangkan, dengan keterangan lelang tahap 1. karena tahap 2nya masih ada asset lain yg akan dilelang diantaranya kendaraan premium dan mobil mewah.
okeh? dari hasil yg diinformasikan, hasil lelang Pertama hanya terkumpul hampir 1 T (berarti belum 1T), lelang ke 2 ? kalau dilihat estimasinya berupa asset bergerak? kemunginan gak sampe T?
pertanyaan? seefektif apa? UU perampasan asset dalam mengembalikan kerugian negara?
dilihat dari kasus suami Sandra Dewi.
kerugian. negara 28T
hasil lelang 1 : hampir 1T
proses lelang ke 2 : ? ? estimasi tidak sampe T
#maka kalau dilihat dari angka ini, pasti masih ada kerugian yg ditanggung negara? itu berarti, UU perampasan asset tidak selalu efektif dalam mengembalikan kerugian negara. yg dimana? kerugian itu tetap terjadi, dibarter dengan masa tahanan dan denda. jika semua assetnya sudah ditarik, dirampas, lalu??kerugian tetap menjadi kerugian, tidak lantas dgn uU perampasan kerugiannya menjadi kembali, atau minimal 50% kembali.
kasus tindak pidana korupsi perbankan ;
kita ambil contoh, dibanyak kasus uang nasabah hilang, uang deposito sampai emas hilang? pertanyaannya? apa selama ini pihak bank mau mengganti rugi??yg ada karyawannya malah dipecat dan cuci tangan. nasabah dibiarkan tenggelam dalam kebingungan. apa bank memiliki tangjwab untuk melaporkan karyawannya ke pihak yang berwajib? kalaupun masih tersisa, tetap menimbulkan kerugian? lalu sampaidimana UU ini memberikan solusi terhadap kerugian?
belum llagi kasus travell umroh, kasus daan CSR bank indoensia😆??
2026-09-08 02:58:18