@sindonews: Erupsi Gunung Anak Krakatau yang sempat menyebarkan abu hingga lintas provinsi dan berdampak pada operasional bandara kembali menyoroti batas tanggung jawab negara dalam penanggulangan bencana. Pakar hukum pidana Heri Firmansyah menjelaskan, pemerintah memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, termasuk untuk melakukan evakuasi dan mensterilkan zona berbahaya. Menurutnya, ancaman pidana bagi pihak yang melanggar zona terlarang bukan semata untuk menghukum masyarakat, tetapi bertujuan menjaga keselamatan dan ketertiban. "Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi." Lantas, sejauh mana negara dapat membatasi aktivitas warga saat status Gunung Anak Krakatau berada di Level III? #GunungAnakKrakatau #Erupsi #BencanaAlam #UU24Tahun2007 #PenanggulanganBencana #HeriFirmansyah #MitigasiBencana #HukumPidana #SindoNewsTV #SindoNews