@agusetiawanshmh: Masalah akta bermasalah dari notaris yang sudah pensiun tanpa pemegang protokol merupakan situasi yang cukup rumit, karena Majelis Pengawas Notaris (MPN) memang tidak bisa menindaklanjuti laporan jika subjek hukumnya (notaris terkait) sudah tidak aktif dan arsip negaranya (protokol) belum dialihkan ke notaris lain. / Pasal 62 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), protokol dari notaris yang pensiun wajib diserahkan kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Jika terjadi kekosongan pemegang protokol, artinya ada kewajiban administratif yang belum diselesaikan oleh notaris tersebut atau ahli warisnya. / beberapa langkah hukum dan solusi praktis yang bisa Anda tempuh untuk mengatasi masalah ini:/ 1. Desak MPD untuk Menunjuk Pemegang Protokol MPN menolak laporan Anda karena secara administrasi mereka tidak bisa melacak dokumen aslinya (minuta akta). Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di kota/kabupaten tempat notaris tersebut dulunya berpraktik./2 Mintalah ketegasan dari MPD untuk segera menunjuk Notaris Pemegang Protokol pengganti secara resmi./ Berdasarkan aturan, jika tidak ada notaris pengganti yang bersedia, MPD wajib mengambil alih sementara atau menunjuk notaris lain di wilayah tersebut untuk menerima protokol tersebut. / Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (Degradasi Akta) Jika isi akta tersebut merugikan Anda atau mengandung cacat hukum yang serius, Anda tidak perlu menunggu sanksi dari MPN. Anda bisa langsung mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)atau gugatan pembatalan akta ke Pengadilan Negeri./ 1Melalui pengadilan, Anda bisa meminta hakim untuk menyatakan akta tersebut batal demi hukum atau diturunkan statusnya menjadi akta di bawah tangan agar tidak lagi mengikat secara hukum otentik./ 2 Notaris yang sudah pensiun tetap bertanggung jawab secara perdata atas akta yang dibuatnya selama masa jabatannya dulu. Jalur Pidana (Jika Ada Unsur Pemalsuan) Jika "bermasalah" yang Anda maksud melibatkan unsur pidana—seperti pemalsuan tanda tangan, keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP), atau penipuan—maka status pensiun notaris tidak menghapuskan pidananya./ bisa langsung melaporkan oknum notaris tersebut ke pihak kepolisian (Polres/Polda) / Proses pidana ini berjalan terpisah dan tidak membutuhkan izin atau pemeriksaan dari MPN terlebih dahulu karena statusnya yang sudah pensiun./Membuat Akta Baru / Addendum (Jika Para Pihak Sepakat) Jika dokumen tersebut adalah perjanjian dua belah pihak (misalnya akta jual beli, sewa, atau pendirian PT) dan hubungan Anda dengan pihak lawan di akta tersebut masih baik: / Anda dan pihak terkait bisa sepakat untuk membuat akta baru atau akta pembatalan di hadapan notaris baru yang masih aktif. Ini adalah solusi tercepat tanpa melibatkan jalur hukum yang panjang. #videoviral #CapCut #fyp #polisiindonesia #diklatresersemegamendung

Dr Agusetiawan SH MH.
Dr Agusetiawan SH MH.
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 08 September 2026 09:42:58 GMT
2471
87
4
14

Music

Download

Comments

cintia675yu
Xianymarts :
izin bapak saya bertanya jika notaris pensiun tahun 21 penunjukam pemegag protokol baru jadi notaris th 2024 dan baru ditunjuk th 2026. jika tanpa melanggar pasal 62 dan 63 uujn terlebih dahulu hal ini tak mungkin terjadi karena pada tahun 21 subjek hukum belum ada. apakah hal ini melanggar asas umum pemerintahan yang baik. asas kecermatan dan asas kepastian. dan juga karena yang ditunjuk masih ada hub kerabat dmn sy berkepentingan untuk membuat salinan untuk pembuktian objektif. hal ini mengakibatkan saya kesulitan karena ada konflik kepentingan. apakah saya bisa gugat ke ptun terhadap penunjukan protokol yang mnrr saya cacat hukum. terima kasih bapak
2026-09-08 12:37:19
0
agus.mimin.new
AGUS MIMIN new :
sertipst yg tanda tgn bukn pemilik atw ahli waris bgmna itu pk
2026-09-16 21:18:47
0
hellodoesanybodyhearme
jalan jajan :
izin pak kalau developer nya ga tanggung jawab pada pembeli dengan tidak menyerahkan surat SHM dan pembangunan rumah sampai selesai sesuai perjanjian. developer hanya memberikan AJB tanpa notaris kepada pembeli. lalu dengan pemilik tanah pun developer baru membayar sebagian kepada pemilik tanah. lalu si pemilik tanah pun kata developer waktu tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan tanah kepada developer. nah, sekarang developer di minta pembeli lunas di minta pemilik tanah untuk membeli ulang tanah rumah tsb, dia tidak tanggung jawab terhadap bangunan rumah nya karena itu urusan developer kata dia dan jika pembeli lunas tidak berkenan pemilik lahan akan mengusir pembeli lunas tersebut. bagaimana ini pak jalan keluarnya buat pembeli
2026-09-08 10:54:29
0
antonitoni75
putra bone :
👍👍👍👍👍❤️❤️❤️
2026-09-09 15:35:03
0
To see more videos from user @agusetiawanshmh, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About