@farmsteadafrica: Harvesting & grading eggs #farmingtips #farmsteadafrica #farmlife #poultryfarming #farmtok

Farmstead Africa (Consulting)
Farmstead Africa (Consulting)
Open In TikTok:
Region: KE
Tuesday 08 September 2026 12:44:01 GMT
4161
246
11
14

Music

Download

Comments

kiki_sourcingagent_china
Chaff cutter & farm machine CN :
kuku
2026-09-17 03:02:46
0
carldavisisindu
Carldavis Isindu :
hope nifike hii level
2026-09-08 18:36:02
2
kellyxoxo492
Kelly xoxo :
at what price someone taking 100 trays per week
2026-09-08 13:03:11
0
userd6yo45x9me
kitur wrld☠️ :
eldoret
2026-09-22 06:19:32
0
_bamco_
Collins :
kitui
2026-09-08 18:41:55
0
jemmie001
Mamakekim :
kwani mimi pekee ndio hupack mayai kwa tray vibaya🤣🤣🤣🤣... upside down
2026-09-08 13:11:19
0
mubutuenterpriseltd
Mubutu Enterprise Ltd :
hi, farmers am buying ex layers in bulk call 0720621627
2026-09-09 09:20:25
0
nueloduor719
Dr Oduor :
leta Busia 500 trays
2026-09-08 13:44:27
0
kimemia5
Dennisk :
[Big LOL][Big LOL][Big LOL]
2026-09-16 07:53:12
0
To see more videos from user @farmsteadafrica, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kades Linggasana Pertanyakan Izin PDKB, Siap Ambil Alih OSG ELTV SATU || KUNINGAN – Kepala Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Hj. Henny Rosdiana, SH., S.Sos., M.Si., mempertanyakan dasar perizinan penggunaan kawasan OSG untuk kegiatan Bakti Kolaborasi Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN, Kamis (24/9/2026). Henny menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan status aset dan pengelolaan kawasan yang menurutnya merupakan aset Desa Linggasana. Ia meminta adanya kejelasan mengenai dasar kerja sama dan izin pemanfaatan OSG. “Ini aset desa. Saya hanya minta penjelasan, kenapa bisa digunakan seperti ini. Jangan hanya karena wilayahnya berada di Linggasana, lalu desa tidak dilibatkan,” tegas Henny saat ditemui di Kantor UPT OSG, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, pemanfaatan kawasan OSG selama ini dilakukan berdasarkan izin tahunan. Henny mengaku tidak mengetahui adanya MoU jangka panjang yang secara khusus mengatur pemanfaatan aset tersebut. “Tidak ada MoU 20 atau 25 tahun. Setahu saya izinnya per tahun. Karena itu, untuk tahun depan saya akan mengajukan agar pengelolaan ini kembali menjadi aset yang dikelola desa,” ujarnya. Henny menyebut rencana tersebut bukan bentuk konflik, melainkan upaya memperjelas pengelolaan aset dan memberikan ruang bagi desa untuk mengelolanya secara mandiri atau melalui kerja sama yang jelas. “Daripada terus menjadi persoalan, lebih baik dikelola desa. Kita bisa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, yang penting status dan pengelolaannya jelas,” katanya. Ia juga mengaku persoalan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pengelolaan kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena itu, dirinya meminta adanya keterbukaan dan koordinasi agar tidak kembali terjadi miskomunikasi. Henny menegaskan, sebagai kepala desa, dirinya berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memastikan aset desa memberikan manfaat bagi warga Linggasana. “Yang saya pikirkan adalah apa jejak kebaikan saya untuk masyarakat. Kalau ada aset desa, tentu harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” pungkasnya.(Heryanto) #eltvsatukuningan #kades #linggasana #ambilalih #osg
Kades Linggasana Pertanyakan Izin PDKB, Siap Ambil Alih OSG ELTV SATU || KUNINGAN – Kepala Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Hj. Henny Rosdiana, SH., S.Sos., M.Si., mempertanyakan dasar perizinan penggunaan kawasan OSG untuk kegiatan Bakti Kolaborasi Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN, Kamis (24/9/2026). Henny menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan status aset dan pengelolaan kawasan yang menurutnya merupakan aset Desa Linggasana. Ia meminta adanya kejelasan mengenai dasar kerja sama dan izin pemanfaatan OSG. “Ini aset desa. Saya hanya minta penjelasan, kenapa bisa digunakan seperti ini. Jangan hanya karena wilayahnya berada di Linggasana, lalu desa tidak dilibatkan,” tegas Henny saat ditemui di Kantor UPT OSG, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, pemanfaatan kawasan OSG selama ini dilakukan berdasarkan izin tahunan. Henny mengaku tidak mengetahui adanya MoU jangka panjang yang secara khusus mengatur pemanfaatan aset tersebut. “Tidak ada MoU 20 atau 25 tahun. Setahu saya izinnya per tahun. Karena itu, untuk tahun depan saya akan mengajukan agar pengelolaan ini kembali menjadi aset yang dikelola desa,” ujarnya. Henny menyebut rencana tersebut bukan bentuk konflik, melainkan upaya memperjelas pengelolaan aset dan memberikan ruang bagi desa untuk mengelolanya secara mandiri atau melalui kerja sama yang jelas. “Daripada terus menjadi persoalan, lebih baik dikelola desa. Kita bisa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, yang penting status dan pengelolaannya jelas,” katanya. Ia juga mengaku persoalan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pengelolaan kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena itu, dirinya meminta adanya keterbukaan dan koordinasi agar tidak kembali terjadi miskomunikasi. Henny menegaskan, sebagai kepala desa, dirinya berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memastikan aset desa memberikan manfaat bagi warga Linggasana. “Yang saya pikirkan adalah apa jejak kebaikan saya untuk masyarakat. Kalau ada aset desa, tentu harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” pungkasnya.(Heryanto) #eltvsatukuningan #kades #linggasana #ambilalih #osg

About