@walhi.nasional: Menteri ATR/BPN sesungguhnya memegang mandat hukum yang mutlak melalui Permen ATR/BPN No. 15/2016 untuk mengevaluasi dan mencabut HGU yang lahannya terbakar. Hak atas tanah bukanlah cek kosong untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Tanpa keberanian tegas untuk mencabut izin konsesi bermasalah, memulihkan ekosistem gambut, dan menegakkan keadilan ruang hidup, penanganan karhutla selamanya hanya menjadi kebijakan tambal sulam yang membiarkan kejahatan ekologis terus terulang. Negara tidak boleh lagi berkompromi. Tanah dari HGU bermasalah yang dicabut wajib diserahkan kepada rakyat melalui skema reforma agraria sejati dan diprioritaskan bagi masyarakat adat serta komunitas lokal, bukan justru dikonsolidasikan kembali ke tangan korporasi besar. #KitaBelumMerdekaDariAsapKarhutla #PulihkanIndonesia #CabutHGUPembakarLahan #ReformaAgraria