@kumparan: Mantan Gubernur Shanxi, China, Jin Xiangjun, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap lebih dari 148 juta yuan atau sekitar Rp388,6 miliar. Jin disebut memanfaatkan sejumlah jabatan pemerintahan yang didudukinya sepanjang 2004–2025 untuk menerima suap terkait promosi jabatan dan pemberian kontrak. Kasus ini menjadi bagian dari operasi pemberantasan korupsi besar-besaran yang digencarkan Presiden China Xi Jinping. Kampanye tersebut telah menyeret dan menjatuhkan sejumlah besar pejabat tinggi di berbagai tingkatan pemerintahan. Meski divonis mati, Jin belum tentu akan dieksekusi. Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun umumnya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika selama masa tersebut terpidana tidak melakukan kejahatan yang disengaja. Pengadilan menyebut Jin mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan. Sebagian dana dan aset yang diperoleh secara ilegal juga telah berhasil dipulihkan. 📸: Dok. Reuters. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R051 | E120 #bicarafaktalewatberita #kumparan