@kedai.pena: KedaiPena.Com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang memangkas hukuman pidana dua pelaku penyiraman air keras kepada pembela HAM Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman Serda Edi Sudarko, dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Untuk Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan. “Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Ardi Manto Adiputra, kepada awak media, Minggu, 6 September 2026. Koalisi masyarakat sipil juga menegaskan putusan yang meringankan hukuman kepada pelaku tidak sebanding dengan beratnya serangan hingga penderitaan Andrie Yunus. Selengkapnya: https://www.kedaipena.com/masyarakat-sipil-kecam-putusan-banding-kasus-andrie-yunus-tak-terima-hukuman-penjara-pelaku-dipangkas/ #kedaipena #kedaipenadotcom #kedaikreatif