@tribunnews: Persoalan cicilan rumah Cilandak kembali memanas. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan isi Akta 39 menyebut cicilan utang kepada bank adalah tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas. "Kewajiban membayar utang sampai lunas ada pada para pihak, bukan hanya Ruben," ujarnya, Selasa (8/9/2026). Minola menjelaskan Ruben hanya bertugas secara teknis melakukan pembayaran, namun tanggung jawab melunasi tetap bersama kedua pihak. Ia menegaskan penjelasan ini agar publik tidak salah tafsir. Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan pihaknya siap melayangkan somasi kepada Ruben. Menurutnya, kesepakatan dalam Akta 39 harus dijalankan, termasuk kewajiban pembayaran rumah yang disebut menjadi bagian Sarwendah. Jaenudin menilai jika cicilan tidak segera diselesaikan, aset yang menjadi hak Sarwendah bisa terancam dilelang bank. "Kalau aset itu melayang, artinya hak Sarwendah yang hilang," tegasnya. Konflik rumah mewah ini menambah panasnya perseteruan Ruben dan Sarwendah yang juga tengah bergulir di pengadilan terkait hak asuh anak. Apakah menurut Anda isi Akta 39 ini lebih menunjukkan tanggung jawab bersama, atau justru memperkuat klaim salah satu pihak dalam konflik rumah tangga Ruben–Sarwendah? #RubenOnsu #Sarwendah #Akta39
Tribunnews
Region: ID
Wednesday 09 September 2026 09:30:02 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm
homepage.