@diskursusnetwork: Bolehkah negara mengejar aset sebelum tindak pidananya terbukti? Pertanyaan ini menjadi salah satu perdebatan penting dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Saut Situmorang, persoalannya terletak pada bagaimana membedakan aset yang benar-benar merupakan hasil tindak pidana dengan aset yang hanya dianggap berkaitan dengan suatu tindak pidana. Jika harus menunggu tindak pidananya terbukti, proses perampasan aset tentu membutuhkan putusan pidana terlebih dahulu. Namun, jika aset yang terkait tindak pidana dapat dikejar tanpa menunggu putusan, muncul pertanyaan lain: bagaimana memastikan due process of law tetap berjalan dan hak seseorang tidak dirampas secara sewenang-wenang? Lalu, model mana yang paling tepat untuk Indonesia? Simak pandangan Saut Situmorang dalam Open Minded: “RUU Perampasan Aset, Benarkah Menyasar Koruptor?” Tonton pembahasan lengkapnya hanya di YouTube Diskursus Net. #openminded #ruuperampasanaset #perampasanaset #diskursusnet
Semoga dipersiapkan dan ada Hakim" Bao yg bijak,tegas,meyakinkan,dan keputusan valid fem..apa perampasan aset,hukuman seumur hidup, terakhir hukuman mati klo SDH kearah membangkrutkan keuangan negara beru Demi keadilan berdasarkan.....Dookk langsung eksekusi , rakyat legaaa ..😅😇😇♥️🇮🇩
2026-09-09 16:01:51
0
hdr_dhn09 :
👏👏👏
2026-09-09 14:16:29
0
To see more videos from user @diskursusnetwork, please go to the Tikwm
homepage.