@kabar_mojokerto: Sindu Adji Gempur Prahara (27) dan pacarnya sama-sama pesilat. Sejoli ini juga tinggal satu dusun di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Nah, mereka pacaran sejak awal Januari 2024. Saat itu, pacarnya berusia 16 tahun. Namun, pacaran mereka kebablasan. Sindu 4 kali enak2 dengan kekasihnya. Lokasinya selalu di rumah pacarnya saat sepi. Terakhir pada 6 Februari 2024 malam. Pacarnya menolak, tapi Sindu mengancam akan menyebarkan video ninu-ninu mereka. Padahal, video itu tidak ada. Dua hari setelahnya, pacarnya memutuskan hubungan karena tidak direstui orang tuanya. Bukannya cari pacar lagi, Sindu justru tak terima. Apalagi dia tahu kalau ceweknya diam2 punya cowok idaman lain. Pada 8 Februari 2024, Sindu mengan*iaya ceweknya tersebut. Ia lantas menebar ancaman, baik lewat WA maupun secara langsung. Penanganan kasus ini mamakan waktu sekitar 2 tahun. Sindu akhirnya ditangkap polisi pada 27 Maret 2026. Setelah menjalani rangkaian persidangan, ia divonis 9 tahun penjara pada Selasa (8/9/2026). Majelis hakim PN Mojokerto menyatakan Sindu terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 448 Ayat (1) huruf a KUHP. #kabarmojokerto #berita #viral #pesilat #PerguruanSilat
Kabarmojokerto.id
Region: ID
Wednesday 09 September 2026 08:53:00 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kabar_mojokerto, please go to the Tikwm
homepage.