@al.makna: 1️⃣ Tukar Tambah Emas (Riba Fadl). Rasulullah bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak... harus sama (takarannya) dan dari tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan perbuatan riba.”(HR. Muslim) 2️⃣ Diskon Khusus Saldo E-Wallet (Manfaat dari Utang). (HR. Al-Harits bin Abi Usamah, didukung Ijma’ Ulama): “Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi utang), maka itu adalah riba.” (Catatan: Ibnu Qudamah dan Ibnul Mundzir menegaskan bahwa seluruh ulama sepakat atas kesahihan kaidah hukum ini). . “Apabila salah seorang dari kalian meminjamkan uang, lalu peminjam memberikan hadiah kepadanya, maka janganlah ia menerimanya.” (HR. Ibnu Majah) 3️⃣ Mencicil Emas (Riba Nasi’ah). Rasulullah bersabda, “Jual beli emas dengan perak (uang) adalah riba, kecuali dilakukan secara tunai (serah terima langsung dari tangan ke tangan).” (HR. Bukhari & Muslim) 4️⃣ Denda Keterlambatan Tagihan (Riba Jahiliyah) “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279) 5️⃣ Traktir/Beri Hadiah ke Pemberi Utang. Sahabat Nabi, Abdullah bin Salam, berkata kepada Abu Burdah: “Sesungguhnya engkau berada di suatu negeri yang praktik ribanya sangat meluas. Jika engkau memiliki piutang pada seseorang, lalu ia memberimu hadiah sepikul jerami, gandum, atau pakan ternak, maka janganlah engkau mengambilnya, karena itu adalah riba.”(HR. Bukhari) 6️⃣ Gadai Tanah/Sawah Tradisional (Memanfaatkan Barang Gadai). Rasulullah bersabda, “Barang gadaian (rahn) tidak tertutup dari pemiliknya yang menggadaikannya. Baginya keuntungan (hasil panen) barang tersebut dan ia wajib menanggung risikonya (perawatannya).” Mengambil hasil panen oleh pemberi utang melanggar hadis ini dan masuk ke dalam kaidah mengambil manfaat dari piutang (riba). (HR. Syafi’i, Ibnu Majah) —— ⚒️ Kami siap menyalurkan dana riba & dana syubhat utk fasilitas umum, sosial. Salurkan ke rekening : BSI 99 663311 16 a.n Yayasan Al-Makna Al-Islami Lumajang
al makna
Region: ID
Wednesday 09 September 2026 09:13:42 GMT
Music
Download
Comments
bunda gantari LA :
assalamualaikum ... terimakasih sharing nya, semoga kita semua dilindungi Allah .. dari riba... aamiin
2026-09-10 00:18:01
0
zulfikar azeem ali :
barokallohufiikum🙏👍
2026-09-10 03:06:27
0
RuriUmmuZayyan :
Izin saran, 1 nomor 1 lembar Kak, biar keterbacaan lebih baik..
2026-09-12 01:56:40
0
bunda gantari LA :
beli sepeda motor, mobil ,rumah ..secara kredit apa bukan riba?
2026-09-10 00:17:28
0
To see more videos from user @al.makna, please go to the Tikwm
homepage.