@lampunggehnews: Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa melakukan serangkaian intervensi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan BUMD di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan intervensi Arinal bermula sejak dirinya masih berstatus sebagai gubernur terpilih pada April 2019, sebelum dilantik secara resmi pada 12 Juni 2019. Arinal disebut tidak menghendaki PT Wahana Rahardja yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai BUMD penerima PI 10 persen. Ia kemudian didakwa menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Arinal disebut menjanjikan akan mengembalikan Prihatono ke posisi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung dengan syarat tidak melanjutkan proses pengalihan PI 10 persen kepada PT Wahana Rahardja. “JPU mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Terpilih Provinsi Lampung untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen, meskipun saat itu belum resmi dilantik,” ujar jaksa. Kemudian pada 7 Mei 2019, Arinal disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politisi hingga praktisi migas di Cafe Woodstair, Kota Bandar Lampung. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan PI 10 persen. Dalam pertemuan itu, Arinal disebut memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen dan meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama anak usaha yang akan mengelola PI tersebut. Setelah resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI 10 persen melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019. JPU menilai penunjukan tersebut bermasalah karena PT LJU disebut tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun hulu migas. Kondisi keuangan PT LJU juga disebut tidak sehat dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi dalam pengelolaan PI 10 persen. Selanjutnya, Arinal didakwa mengarahkan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha PT LJU yang akan mengelola PI 10 persen. Tak hanya itu, Arinal disebut mengintervensi proses pengisian direksi dan komisaris PT LEB. JPU menyebut sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan Arinal ditunjuk meski tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi. Salah satunya Budi Kurniawan yang disebut sebagai adik ipar Arinal. Arinal didakwa meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai Direksi PT LEB, meski hasil psikologi potensi dan kompetensi disebut tidak merekomendasikannya untuk posisi tersebut. Sementara Prihatono Ganefo Zain yang sebelumnya disebut mendapat janji pengembalian jabatan Kepala Dinas ESDM kemudian dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB. Menurut JPU, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya intervensi terhadap tata kelola BUMD dan proses pengelolaan PI 10 persen. JPU juga menyebut perbuatan Arinal bertentangan dengan ketentuan yang melarang kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu. Selain itu, Arinal didakwa melanggar ketentuan terkait larangan korupsi, kolusi dan nepotisme. Akibat rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak lainnya, JPU menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp268,76 miliar. (Yul)
Lampung Geh News
Region: ID
Wednesday 09 September 2026 13:39:26 GMT
Music
Download
Comments
tengkudani245 :
masih banyak yg lain, koruptor yg lain, hancur lampung gubernur arinal aj korupsi
2026-09-10 02:45:04
1
ida.zuraidah :
ini namanya enak sesa'at🙏
2026-09-10 01:47:19
0
Lusy :
kenapa pas masih menjabat gak ada yang berani ngusik😁😁😁 setelah lengser baru deh
2026-09-09 14:09:01
0
Satukan Hati💞💞💞 Bandar Lamp :
rampas aset nya buat miskin biar tau penderitaan susah mau makan
2026-09-09 14:52:15
0
Acep Gorbachep :
selagi hukuman mati belum di syah kan.. korupsi akan ttp membudaya di negeri ini
2026-09-09 15:53:56
0
story :
adew mondok
2026-09-10 00:37:52
0
To see more videos from user @lampunggehnews, please go to the Tikwm
homepage.