@founette13: https://temu.to/k/u8w5tjd7eyh

OutfitAndFounetta
OutfitAndFounetta
Open In TikTok:
Region: DO
Wednesday 09 September 2026 16:07:50 GMT
81
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @founette13, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Passobis di Kabupaten Sidrap kembali berulah. Satu persatu, sindikat penipuan online mulai terkuak. Kali ini, polisi membongkar dugaan penipuan dengan modus segitiga, yakni pelaku membuat calon pembeli dan pemegang kendaraan bertransaksi tanpa mengetahui bahwa keduanya berada dalam skenario berbeda. Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Samsul diamankan polisi di rumahnya di Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu (26/8/2026) malam. Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial HR pada 12 Juli 2026. Menurutnya, sehari sebelum membuat laporan, korban tertarik membeli sepeda motor Yamaha NMAX New tahun 2021 dengan stiker oranye, bernomor polisi DD 5157 R. Pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 Wita, korban diarahkan untuk bertemu dengan MR yang saat itu menguasai sepeda motor tersebut. Namun, korban mendapat arahan dari seseorang bernama Odih Putra yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.
Passobis di Kabupaten Sidrap kembali berulah. Satu persatu, sindikat penipuan online mulai terkuak. Kali ini, polisi membongkar dugaan penipuan dengan modus segitiga, yakni pelaku membuat calon pembeli dan pemegang kendaraan bertransaksi tanpa mengetahui bahwa keduanya berada dalam skenario berbeda. Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Samsul diamankan polisi di rumahnya di Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu (26/8/2026) malam. Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial HR pada 12 Juli 2026. Menurutnya, sehari sebelum membuat laporan, korban tertarik membeli sepeda motor Yamaha NMAX New tahun 2021 dengan stiker oranye, bernomor polisi DD 5157 R. Pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 Wita, korban diarahkan untuk bertemu dengan MR yang saat itu menguasai sepeda motor tersebut. Namun, korban mendapat arahan dari seseorang bernama Odih Putra yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. "Di sinilah dugaan modus segitiga tersebut dimainkan," kata AKP Andi Reza Pahlawan. Korban tidak mengetahui bahwa orang yang menawarkan sepeda motor dan orang yang menguasai kendaraan ternyata merupakan pihak berbeda. Korban kemudian diminta melakukan pembayaran sebesar Rp15,5 juta. Uang tersebut diarahkan ke rekening Bank BRI nomor 713801023918537 atas nama Keysa Rahma Sari. Korban pun mentransfer uang sesuai nominal yang diminta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, sepeda motor tak kunjung berpindah tangan. *Baca Berita Selengkapnya di Tribun-Timur.com Penulis: Hardiyanti Kamaluddin Editor: Fahrizal Syam

About