@a776201666ahmed2: #في هذا اليوم

🪓 حمــ𝄠ــودي//𝑯𝑨𝑴𝑶𝑼𝑫
🪓 حمــ𝄠ــودي//𝑯𝑨𝑴𝑶𝑼𝑫
Open In TikTok:
Region: YE
Thursday 10 September 2026 02:00:08 GMT
3157
55
1
13

Music

Download

Comments

samyhnefa
Sam :
😂😂😂😅😅😅
2026-09-10 05:41:36
0
To see more videos from user @a776201666ahmed2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam mengungkap dugaan alur pengadaan, distribusi hingga penjualan ekstasi di Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Dalam konstruksi perkara tersebut, peredaran ekstasi disebut menghasilkan uang hingga rata-rata Rp 600 juta per hari. Keterangan itu disampaikan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, kepada BatamNow.com, Rabu (09/09/2026). Menurut dokumen rekonstruksi, pengungkapan perkara bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3 pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri atas lady companion (LC), waiter, kapten, distributor ekstasi, pihak yang diduga mengumpulkan uang hasil penjualan, pengendali peredaran ekstasi hingga owner diskotek Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Handik mengatakan, berdasarkan konstruksi perkara, dugaan peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan Yuwanky, Basri Lewaimang dan sejumlah pihak lainnya di diskotek Planet telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas tersebut sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Setelah pemerintah mencabut PPKM pada Desember 2022, operasional diskotek Planet kembali berjalan pada Januari 2023. Dugaan peredaran dan penjualan ekstasi disebut kembali berlangsung hingga penggerebekan pada 10 Agustus 2026. Berawal dari Transaksi Ekstasi di KTV Planet 3 Pengungkapan perkara bermula saat petugas menyamar sebagai pengunjung di KTV lantai 2, Room VIP 209 HH Club Planet 3. Petugas kemudian memesan LC bernama Dini Anggaraini dan menyampaikan keinginan membeli ekstasi. Dini selanjutnya memanggil waiter bernama Yezkiel Morales. Dalam transaksi tersebut, petugas melakukan undercover buying (UCB) dan memperoleh delapan butir ekstasi, terdiri atas empat butir merek Heinieken, dua butir B29 Biru dan dua butir merek Harimau. Petugas menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Yezkiel. Setelah ekstasi diserahkan, Yezkiel langsung ditangkap di Room VIP 209. Dari pemeriksaan terhadap Yezkiel, penyidik kemudian menangkap Zainal Aguspin Lubis. Dari Zainal ditemukan 56 butir ekstasi dan uang tunai Rp 6,5 juta. Penggeledahan terhadap loker Zainal juga menemukan 40 butir ekstasi, sembilan butir Happy 5, uang tunai Rp 36,15 juta serta satu catatan stok ekstasi. Pengembangan berikutnya mengarah kepada waiter lain, Delva Andika. Berdasarkan pemeriksaan, ekstasi yang diperoleh para waiter disebut berasal dari kapten bernama Sutin Maimanah. Dari penggeledahan terhadap laci milik Sutin, petugas menemukan 276 butir ekstasi, 19 plastik klip berisi ketamin, satu catatan penjualan dan uang tunai Rp 145,81 juta. Petugas juga mengamankan kapten lainnya, termasuk Riyanto dan Iswahyudi alias Ujang. Dari lokasi penangkapan Ujang, petugas menemukan uang Rp 19,85 juta serta satu klip berisi 18 butir ekstasi warna pink. Hasil interogasi kemudian membawa petugas ke bagian atas plafon toilet pria. Di sana ditemukan 55 butir ekstasi, empat klip ketamin dan satu Happy 5. Dari keterangan para tersangka, muncul nama Deky yang disebut sebagai distributor ekstasi ke HH Club Planet 3. Deky kemudian diamankan di rumahnya. Pengembangan Mengarah ke Basri dan Yuwanky Pengembangan terhadap keterangan Deky dan tersangka lainnya kemudian mengarah kepada Basri Lewaimang, Edi Purwanto alias Alun serta Yuwanky. Basri ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Dalam konstruksi perkara, Basri disebut berperan sebagai penyedia ekstasi sekaligus koordinator peredaran narkotika di diskotek Planet Series Batam. Selanjutnya, Edi Purwanto alias Alun diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 07.40 WIB di Hotel Melin Tanjungpinang. Ia disebut berkaitan dengan gudang ekstasi di Planet Series Batam. Sementara Yuwanky ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Yuwanky disebut merupakan owner... Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp
Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam mengungkap dugaan alur pengadaan, distribusi hingga penjualan ekstasi di Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Dalam konstruksi perkara tersebut, peredaran ekstasi disebut menghasilkan uang hingga rata-rata Rp 600 juta per hari. Keterangan itu disampaikan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, kepada BatamNow.com, Rabu (09/09/2026). Menurut dokumen rekonstruksi, pengungkapan perkara bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3 pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri atas lady companion (LC), waiter, kapten, distributor ekstasi, pihak yang diduga mengumpulkan uang hasil penjualan, pengendali peredaran ekstasi hingga owner diskotek Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Handik mengatakan, berdasarkan konstruksi perkara, dugaan peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan Yuwanky, Basri Lewaimang dan sejumlah pihak lainnya di diskotek Planet telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas tersebut sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Setelah pemerintah mencabut PPKM pada Desember 2022, operasional diskotek Planet kembali berjalan pada Januari 2023. Dugaan peredaran dan penjualan ekstasi disebut kembali berlangsung hingga penggerebekan pada 10 Agustus 2026. Berawal dari Transaksi Ekstasi di KTV Planet 3 Pengungkapan perkara bermula saat petugas menyamar sebagai pengunjung di KTV lantai 2, Room VIP 209 HH Club Planet 3. Petugas kemudian memesan LC bernama Dini Anggaraini dan menyampaikan keinginan membeli ekstasi. Dini selanjutnya memanggil waiter bernama Yezkiel Morales. Dalam transaksi tersebut, petugas melakukan undercover buying (UCB) dan memperoleh delapan butir ekstasi, terdiri atas empat butir merek Heinieken, dua butir B29 Biru dan dua butir merek Harimau. Petugas menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Yezkiel. Setelah ekstasi diserahkan, Yezkiel langsung ditangkap di Room VIP 209. Dari pemeriksaan terhadap Yezkiel, penyidik kemudian menangkap Zainal Aguspin Lubis. Dari Zainal ditemukan 56 butir ekstasi dan uang tunai Rp 6,5 juta. Penggeledahan terhadap loker Zainal juga menemukan 40 butir ekstasi, sembilan butir Happy 5, uang tunai Rp 36,15 juta serta satu catatan stok ekstasi. Pengembangan berikutnya mengarah kepada waiter lain, Delva Andika. Berdasarkan pemeriksaan, ekstasi yang diperoleh para waiter disebut berasal dari kapten bernama Sutin Maimanah. Dari penggeledahan terhadap laci milik Sutin, petugas menemukan 276 butir ekstasi, 19 plastik klip berisi ketamin, satu catatan penjualan dan uang tunai Rp 145,81 juta. Petugas juga mengamankan kapten lainnya, termasuk Riyanto dan Iswahyudi alias Ujang. Dari lokasi penangkapan Ujang, petugas menemukan uang Rp 19,85 juta serta satu klip berisi 18 butir ekstasi warna pink. Hasil interogasi kemudian membawa petugas ke bagian atas plafon toilet pria. Di sana ditemukan 55 butir ekstasi, empat klip ketamin dan satu Happy 5. Dari keterangan para tersangka, muncul nama Deky yang disebut sebagai distributor ekstasi ke HH Club Planet 3. Deky kemudian diamankan di rumahnya. Pengembangan Mengarah ke Basri dan Yuwanky Pengembangan terhadap keterangan Deky dan tersangka lainnya kemudian mengarah kepada Basri Lewaimang, Edi Purwanto alias Alun serta Yuwanky. Basri ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Dalam konstruksi perkara, Basri disebut berperan sebagai penyedia ekstasi sekaligus koordinator peredaran narkotika di diskotek Planet Series Batam. Selanjutnya, Edi Purwanto alias Alun diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 07.40 WIB di Hotel Melin Tanjungpinang. Ia disebut berkaitan dengan gudang ekstasi di Planet Series Batam. Sementara Yuwanky ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Yuwanky disebut merupakan owner... Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp

About