@sripoku.com: SP (55), warga Keramasan, Kertapati, diamankan polisi setelah mencuri dua kalung perak seberat total 58 gram dari toko perhiasan di Plaju pada 15 Agustus 2026 Aksinya terekam CCTV. Polisi menyebut kerugian toko mencapai Rp4,6 juta, sementara kalung hasil curian dijual pelaku seharga Rp1 juta kepada penjual HP keliling SP mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga pernah terlibat pencurian di Ilir Timur II yang sebelumnya diselesaikan melalui restorative justice