@korankaltara: Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan, memperketat pengawasan terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam operasional, maupun penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Tak hanya pembinaan, pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan di lapangan. Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan. Jumlah surat tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda. Baca Selengkapnya di korankaltara.com