@kemenkumjateng: SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Rapat Lanjutan Pengkajian, Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kamis (10/9), di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung A Lantai 5 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut proses analisis dan evaluasi terhadap Perda dimaksud. Ada pun dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dihadiri oleh Yoga Putra Perdana, Analis Hukum Ahli Muda, dan Esa Lupita Sari, Analis Hukum Ahli Pertama. Pembahasan rapat menyoroti sejumlah substansi dalam pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), antara lain terkait program, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan TJSLP. Beberapa ketentuan juga dinilai memerlukan penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan. Yoga Putra Perdana menyampaikan bahwa berbagai substansi baru yang perlu diakomodasi menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi. “Mempertimbangkan adanya berbagai substansi yang perlu disesuaikan dan dikembangkan dalam pengaturan TJSLP, rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah pencabutan Perda yang berlaku untuk kemudian disusun regulasi baru yang lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Yoga. Baca selengkapnya di https://jateng.kemenkum.go.id/ #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #kemenkumjateng
Kanwil Kemenkum Jateng
Region: ID
Thursday 10 September 2026 14:54:18 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kemenkumjateng, please go to the Tikwm
homepage.