@advokatsuharizal: ⚖️ SIAPA YANG BOLEH MENJADI SAKSI AHLI? Seorang ahli harus memiliki keahlian khusus yang dapat berasal dari pendidikan, sertifikasi, pengalaman, atau keterampilan di bidang tertentu. 📌 Dasar hukum: Pasal 1 angka 51 KUHAP 2025 Pasal 210 ayat (12) KUHAP 2025 Jadi, keterangan ahli bukan sekadar pendapat, tetapi harus didukung kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. ⚖️ Butuh konsultasi dan pendampingan hukum? Hubungi kami sekarang! 📞 +62 813-1313-0103 📍 Jln. Pramuka I No. 27 A, Lolong Belanti, Padang. #fyp #hukumindonesia #pidana