@minhnhatt1203208: #VTTU #xuhuong #tsv #ykhoa #viral

Nhật Học Y🩺
Nhật Học Y🩺
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 11 September 2026 04:54:46 GMT
189
13
6
2

Music

Download

Comments

dangthang0708
@Beodayne :
Cuộc sống tốn dầu ăn 😂
2026-09-11 06:06:45
1
abcxyzhaha08
Tập làm bác sĩ 💉 :
Có vẻ b này rất thích giao lưu
2026-09-11 08:17:30
1
khhbangg_
băng :
trông vừa vui vừa thương quá 🖕😭😭😭
2026-09-11 05:30:44
1
To see more videos from user @minhnhatt1203208, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Peran BPD dalam Musyawarah Desa  Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPD memiliki posisi yang sangat krusial dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes). BPD bukan sekadar peserta pasif, melainkan aktor utama yang menginisiasi dan mengawal jalannya forum tertinggi di desa tersebut. Berikut adalah rincian peran, fungsi, dan tugas BPD dalam Musyawarah Desa: 1. Peran Utama: Sebagai Penyelenggara Musdes Di dalam Ketentuan Umum dan Pasal 32 Permendagri 110/2016, ditegaskan bahwa Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. * Tugas Konkret: Merencanakan agenda, menyiapkan undangan bersama Pemerintah Desa, memimpin jalannya forum, hingga memfasilitasi pengambilan keputusan bersama. 2. Peran Sebelum Musyawarah Desa (Pra-Musdes) Sebelum Musdes dimulai, BPD bertindak sebagai penyambung lidah masyarakat melalui fungsi aspirasi (Pasal 31 & Pasal 33). * Menggali dan Menampung Aspirasi: Anggota BPD turun langsung ke wilayah dusun atau kelompok perwakilan (termasuk kelompok perempuan dan marjinal) untuk menjaring kebutuhan riil warga. * Mengelola dan Mengadministrasikan: Semua masukan warga dicatat di sekretariat BPD, lalu dirumuskan menjadi bahan pokok atau rekomendasi yang akan diperjuangkan dalam Musdes. 3. Peran Saat Pelaksanaan Musyawarah Desa Saat forum berlangsung, BPD bertindak sebagai penyeimbang dan perumus kebijakan bersama Kepala Desa. * Membahas dan Menyepakati Raperdes (Rancangan Peraturan Desa): BPD menguji apakah program atau aturan yang diusulkan Pemerintah Desa sudah berpihak pada masyarakat. * Menyampaikan Aspirasi Tertulis/Lisan: Menjadi
Peran BPD dalam Musyawarah Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPD memiliki posisi yang sangat krusial dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes). BPD bukan sekadar peserta pasif, melainkan aktor utama yang menginisiasi dan mengawal jalannya forum tertinggi di desa tersebut. Berikut adalah rincian peran, fungsi, dan tugas BPD dalam Musyawarah Desa: 1. Peran Utama: Sebagai Penyelenggara Musdes Di dalam Ketentuan Umum dan Pasal 32 Permendagri 110/2016, ditegaskan bahwa Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan yang diselenggarakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. * Tugas Konkret: Merencanakan agenda, menyiapkan undangan bersama Pemerintah Desa, memimpin jalannya forum, hingga memfasilitasi pengambilan keputusan bersama. 2. Peran Sebelum Musyawarah Desa (Pra-Musdes) Sebelum Musdes dimulai, BPD bertindak sebagai penyambung lidah masyarakat melalui fungsi aspirasi (Pasal 31 & Pasal 33). * Menggali dan Menampung Aspirasi: Anggota BPD turun langsung ke wilayah dusun atau kelompok perwakilan (termasuk kelompok perempuan dan marjinal) untuk menjaring kebutuhan riil warga. * Mengelola dan Mengadministrasikan: Semua masukan warga dicatat di sekretariat BPD, lalu dirumuskan menjadi bahan pokok atau rekomendasi yang akan diperjuangkan dalam Musdes. 3. Peran Saat Pelaksanaan Musyawarah Desa Saat forum berlangsung, BPD bertindak sebagai penyeimbang dan perumus kebijakan bersama Kepala Desa. * Membahas dan Menyepakati Raperdes (Rancangan Peraturan Desa): BPD menguji apakah program atau aturan yang diusulkan Pemerintah Desa sudah berpihak pada masyarakat. * Menyampaikan Aspirasi Tertulis/Lisan: Menjadi "pengacara" warga guna memastikan usulan dari bawah (*bottom-up*) masuk ke dalam rencana pembangunan desa (RKPDes/APBDes). * Menjaga Keseimbangan Forum: Memastikan unsur masyarakat yang hadir (tokoh agama, kelompok tani, kelompok perempuan) mendapatkan hak bicara yang adil. 4. Peran dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Selain Musdes reguler (seperti Musrenbangdes), BPD memiliki mandat tunggal untuk menyelenggarakan musyawarah khusus, yaitu: * Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW): Jika Kepala Desa berhenti di tengah masa jabatan, BPD bertugas menyelenggarakan Musdesus khusus untuk mengesahkan dan memilih Kades yang baru (Pasal 42). Intisari Kemitraan: Sesuai Permendagri ini, hubungan BPD dan Kepala Desa adalah setara dan bersifat mitra kerja. Dalam Musyawarah Desa, BPD berperan sebagai pengontrol agar kebijakan desa tetap transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan nyata warga, bukan sekadar keinginan perangkat desa. #fyp #suganda_doank

About