@infodenpasarterkini.id: Kejaksaan Agung menyita uang Rp1,003 triliun dan US$166 ribu dalam penyidikan kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) di Lampung. Penyitaan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar pada Kamis, 10 September 2026. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut. source : ruanginfoid
uang sitaan seharus pemeritah terbuka sama pubkik atau rakyat indonesia biar rakyat seluruh indonesia tahu jadi rakyat indonesia tidak ada pikiran negatif terhadap pemeritah....
2026-09-11 12:52:28
0
FILTRA :
😂
2026-09-11 11:35:17
0
ancelo journey :
uang sitaaan di kemanakan?
2026-09-11 09:55:29
1
Baja :
Jangan lupa potong setengah 😂😂😂😂
2026-09-11 14:45:29
0
SI PUPUNG :
trus hasil sitaan itu di bawa kemana ya. atau di bagi2 lagi😂🙏
2026-09-11 13:17:04
0
lubak kiyul :
uang hasil sitaan di bawa kemana saja ya apa di korupsi lagi?
2026-09-12 14:12:49
0
Wayan Panca :
🙏🙏🙏
2026-09-11 09:38:56
0
To see more videos from user @infodenpasarterkini.id, please go to the Tikwm
homepage.